panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Muria
07 Februari 2012
Buruh Tuntut Hapus Outsourcing

KUDUS-Belasan buruh di Kabupaten Kudus melakukan aksi demo meminta ketegasan pengusana dan Pemkab untuk meniadakan pekerja kontrak atau outsourshing, di Alun-alun Simpang Tujuh, Senin (6/2). Buruh meminta pihak terkait di Kudus menaati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourshing pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Pekerja Outsourcing Kudus, Achmad Fikri, saat orasi mengatakan, pengusaha di Kudus selama ini telah salah kaprah menggunakan jasa pekerja kontrak pada pekerjaan inti. Pengusaha juga dinilai tidak mampu mengidentifikasi pekerjaan pokok atau penunjang, sehingga dalam perekrutan dan penempatan pekerja tidak sesuai aturan. "Masih banyak pekerjaan pokok di Kudus diisi pekerja kontrak, harusnya sudah tetap agar hak-haknya dijamin perusahaan," ujar Fikri.

Ia meminta pada Pemkab Kudus dan DPRD Kudus untuk menindaklanjuti keputusan MK, sehingga pengusaha yang tidak menjalankan konstitusi dapat ditindak tegas.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi, menambahkan putusan MK itu merupakan harapan dalam bidang perburuan. Sebab sistem kerja outsourshing yang diidentifikasikan sebagai sistem kerja PKWT dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja syarat dengan ketidakjelasan masa depan para buruh beserta keluarganya.

PKWT, kata dia, sangat meresahkan dan merugikan buruh. Hak menjadi buruh dengan perlindungan upah layak dan kesejahteraan tidak begitu saja dapat dinikmati para buruh outsourshing. Dengan sistem kerja kontrak, buruh sewaktu-watu dapat di-PHK tanpa pesangon, terdiskriminasi dan kerja di bawah tekanan. (H74-32)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER