JAKARTA - Berkas perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, masih belum lengkap. Penyidik Polri masih harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Pengacara Zainal, Achmad Rifa'i, mengaku belum mengetahui perkembangan kasus kliennya. ”Berkas masih di kepolisian, masih P19 (belum lengkap),” ujar Rifa'i, Minggu (5/2).
Dia menyebut kliennya memang tak terlibat kasus ini sehingga polisi kesulitan mencari alat bukti keterlibatannya. ”Memang tak ada bukti, beliau, kan, memang tidak terlibat,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Januari lalu dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten menyatakan dia terbukti membuat surat palsu.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Masyhuri 18 bulan penjara. Dalam putusan yang dibacakan Herdi, Masyhuri tetap mengirimkan surat terkait Dewie Yasin Limpo tanpa diketahui Zainal selaku panitera MK saat itu.
Masyhuri juga terbukti menggunakan tanda tangan Zainal dalam pembuatan surat. Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Masyhuri mengajukan banding atas putusan itu.
Dengan alasan kasus ini sudah lama terjadi, Mabes Polri kesulitan mengungkap keterlibatan dua pihak lain, pengguna surat palsu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemesan yakni calon anggota DPR. Adapun Zainal ditetapkan tersangka karena diduga mengonsep surat. (K24-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad