panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Wacana
04 Februari 2012
Dilema Cukai Rokok di Daerah
  • Oleh Purbayu Budi Santosa

DALAM seminar sosialisasi hasil riset ’’Membongkar Jerat Relasi Politik-Bisnis dan Peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)’’ yang diselenggarakan ICW dan KP2KKN Jateng, 28 Januari 2012 di Semarang, sumbangan cukai rokok dari Kudus pada 2011 sebesar Rp 18,78 triliun (dari target Rp 17,4 triliun), dan tahun 2012

ditargetkan Rp 19,1 triliun. Sumbangan cukai rokok dari Kota Keretek itu bisa jadi lebih besar dari kontribusi PT Freeport, yang menurut studi ICW perhitungannya banyak merugikan negara.

Penerimaan negara dari cukai rokok Kudus ikut menyumbang penerimaan cukai nasional yang tahun 2011 diplot Rp 62,759 triliun, dan tahun 2012 ditargetkan Rp 72 triliun mengingat tahun ini ada kenaikan cukai rata-rata 16,3 persen lewat produksi hasil tembakau yang diperkirakan 268,4 miliar batang. Besarnya sumbangan itu terasa ironis dengan gencarnya kampanye antirokok. Apakah benar motifnya semata-mata mendasarkan pada alasan kesehatan atau hegemoni dalam perdagangan internasional?  

Pada 2007 saja, transaksi pasar tembakau global mencapai sekitar 378 miliar dolar AS dan tumbuh 4,6 persen. Tahun 2012 nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen sehingga bisa menyentuh 464,4 miliar dolar AS. Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan ibarat negara, posisinya menduduki peringkat ke-23 dunia dalam hal PDB, melebihi Norwegia dan Arab Saudi (Salamuddin Daeng, et al, 2011).

Yang menarik, justru bila kita mengamati perkembangan industri rokok di Kudus. Data tahun 2010 menyebutkan ada 243 pabrik rokok, 4 di antaranya berskala besar, sisanya sedang dan kecil. Tahun 2011 menurun tinggal 236 pabrik (pabrik besar tetap 4), dan tahun 2012 tinggal 134 pabrik, dengan rincian 4 pabrik besar, 58 sedang, dan 72 pabrik rokok kecil.

Penelitian Ratri Windaningsih (2007) menyebutkan kenaikan cukai rokok berdampak pada penurunan konsumsi yang mengakibatkan penurunan nilai output. Hal itu berdampak utama pada kebangkrutan perusahaan rokok kecil. Kampanye cukai ilegal dan Permenkeu Nomor 200 Tahun 2008 yang mewajibkan bangunan industri rokok kecil 200 m2 ikut menekan industri  rokok rumahan. Ketergantungan masyarakat Kudus terhadap industri  rokok sangat tinggi karena sedikitnya 100 ribu dari 700 ribu penduduk kota itu menggantungkan hidupnya dari industri itu.

Alih Profesi

Namun angka pengembalian cukai rokok ke daerah yang disebut sebagai DBHCHT sebesar 2 persen dari setoran total terlalu kecil mengingat pengembalian dari sektor pertambangan dan sumber daya alam lain bisa mencapai 15-30 persen. Tahun 2008 Kudus mendapat dana bagi hasil cukai rokok Rp 17,2 miliar, tahun 2009 Rp 70,8 miliar, dan tahun 2010 48,92 miliar, sehingga rata-rata per tahun Rp 45,64 miliar. Fluktuasi itu karena peraturan mengenai hal itu juga berubah-ubah.

Mendatang, kucuran dana bagi hasil cukai ke daerah bisa lebih besar dan lebih adil lagi, termasuk adil pembagiannya kepada yang lebih berhak. Pekerja (buruh) rokok mestinya mendapat porsi utama karena mereka belum bisa menikmati UMK di Kudus yang hanya Rp 840 ribu/ bulan.

Asumsi itu mendasarkan pada kenaikan tarif cukai rokok tapi pendapatan masyarakat relatif  tetap.

Hal itulah yang mendorong pabrik menekan ongkos produksi antara lain dengan mengurangi produksi sigaret keretek tangan (SKT) dan menggantinya dengan mesin (sigaret kretek mesin/ SKM). Bila kebijakan itu dilakukan, 85 persenburuh rokok terancam PHK.

Pemda seyogianya mempersiapkan alih profesi melalui pelatihan-pelatihan, dan dengan karakter masyarakat Kudus yang berjiwa wirausaha (dagang) upaya itu relatif lebih mudah dilakukan. Pemerintah hendaknya juga menyalurkan dana bagi hasil cukai ke berbagai infrastruktur dan lembaga lokal yang kini eksistensi dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan pada segolongan anggota masyarakat yang sebenarnya tidak berhak karena sudah berkecukupan. (10)


— Purbayu Budi Santosa, guru besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang, tinggal di Kudus

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER