
JAKARTA- Warga negara yang tidak mempunyai identitas sebagai pemilih akan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014. Menurut Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo, baik pemerintah maupun DPR sepakat mengenai hal itu.
Hal ini untuk menghindari hilangnya hak pilih masyarakat yang tidak memiliki identitas seperti pada Pemilu 2009.
”Semangatnya adalah mewadahi masyarakat yang tidak memiliki KTP, karena pada Pemilu 2009 KPU dianggap menghilangkan hak warga negara,” ujarnya di sela-sela rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di gedung DPR, kemarin.
Dia menyatakan, kewenangan untuk menentukan hak pilih warga negara tanpa identitas itu akan dikembalikan ke KPU, sehingga penyelenggara pemilu tersebut memerlukan kepastian melalui payung hukum. ”Jadi, nanti yang proaktif adalah KPU, karena penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan wewenang KPU,” papar Tanribali.
Jamin Hak Pilih
Anggota Panja RUU Pemilu Nurul Arifin mengatakan, kesepakatan itu bertujuan mengakomodasi penduduk yang tidak punya identitas, baik KTP maupun paspor, seperti suku-suku di pedalaman. Dengan demikian, pemerintah dan DPR telah menjamin hak pilih setiap warga negara.
”Yang perlu diatur adalah agar yang punya hak pilih tidak kehilangan haknya. Jadi, kesulitan administrasi tidak boleh menghalangi hak pilih warga negara,” katanya.
Pimpinan Panja Muhammad Arwani Thomafi menambahkan, warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan identitas seperti KTP ataupun paspor. ”Teknisnya seperti apa, nanti akan dirumuskan oleh Tim Perumus RUU Pemilu,” jelasnya. (J22,H28-59)
(/)