panel header


KEGEDHEN EMPYAK KURANG CAGAK
Banyak Pengeluaran, Kurang Penghasilan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
03 Februari 2012
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 128 Miliar

JAKARTA- Jaringan pengedar narkoba internasional dibongkar aparat Polda Metro Jaya. Polisi menyita 55 kilogram sabu-sabu, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu butir pil psikotropika happy five senilai Rp 128 miliar dari 13 tersangka yang ditangkap di lokasi terpisah.

Dua tersangka merupakan warga Malaysia, AZL dan APN. Pengendali jaringan tersebut di Indonesia adalah lima narapidana kasus narkoba yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan Tangerang, yakni UC, AN, JO, RB,  dan HR.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya menyita 10 kg sabu-sabu, 20 ribu ekstasi, 10 ribu butir happy five, dan satu ponsel dari DN.

Dari tersangka HK disita 20 kg sabu-sabu, 20 ribu butir ekstasi, 10 ribu butir happy five, dan satu handphone. Dari AN, disita 10 kg sabu-sabu, 10 ribu ekstasi,

10 ribu butir happy five, dan satu ponsel. Adapun dari tersangka AD disita 15 kg sabu-sabu dan satu handphone.

''Mereka merupakan jaringan internasional. Sabu-sabu dari Iran, ekstasi dari Belanda, dan happy five dari China,” ujar Saud di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Perahu Kecil

Ia menambahkan, barang haram tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut dan darat.

”Mereka menggunakan perahu-perahu kecil yang dimasukkan dari semenanjung barat Malaysia ke Aceh. Kemudian dari Aceh menggunakan bus ke Padang, Pekanbaru, Lampung, setelah itu ke Jakarta.''

Menurut Saud, pengungkapan jaringan itu berawal dari penangkapan terhadap DN di depan sebuah hotel di kompleks Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta pada 26 Januari 2012. Penangkapan terhadap DN merupakan hasil pengintaian selama dua bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (K24-59)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER