JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu merupakan tuntutan maksimal terhadap terdakwa penerima suap/korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/2), tim jaksa yang dipimpin Zet Tadung Allo juga menuntut Syarifuddin membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, terdakwa diduga menerima hadiah berupa uang Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia. Uang itu diberikan dengan maksud agar Syarifuddin membantu dan memberi persetujuan terhadap tindakan kurator yang menjual aset boedel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tanaka Cempaka Saputra secara nonboedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
''Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor,'' tegas Zet Tadung.
Tuntutan yang sama pernah dikenakan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa penerima suap 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani pada 2008. Jaksa KPK menyatakan, tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa Syarifuddin.
Sebaliknya, ada 10 hal yang memberatkan Syarifuddin. Di antaranya, perbuatan terdakwa merugikan martabat penegak hukum, khususnya korps hakim dan lembaga peradilan.
Uang Asing
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim merampas semua uang asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Syarifuddin. Jaksa Irene Putri menyatakan, hal tersebut harus dilakukan jika Syarifuddin tidak bisa membuktikan kepemilikan dan cara memperoleh uang-uang itu.
''Jika terdakwa tidak bisa membuktikan secara sah, maka uang itu dianggap diperoleh dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dirampas untuk negara,'' kata Irene.
Uang tersebut terdiri atas 116 ribu dolar AS, 245 ribu dolar Singapura, 20 ribu yen, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand. Saat jaksa membacakan tuntutan, Syarifuddin terlihat amat santai, bahkan sesekali tersenyum. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan selanjutnya. (J13-59)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad