Satu lagi kontroversi mengemuka, atau sebenarnya ini mencerminkan pelaksanaan tafsir hak asasi yang patut memperoleh kanal? DPR membuka peluang bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syarat menjadi wakil rakyat yang terhormat itu ternyata tidak begitu berat; dan di era politik transaksional seperti sekarang, persyaratan itu agaknya tidak sulit untuk dipenuhi.
Mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 dan 2009, ada enam syarat bagi mantan napi, (i) untuk jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman, (iii) terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana,(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, (v) kealpaan ringan, dan (vi) tindak pidana karena alasan politik tertentu.
Secara konstitusi keputusan itu tidak salah. Usulan yang mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pemilu itu mengacu pada putusan MK Nomor 4/PUU/7/2009 dan No-mor 14-17/PUU-V/2007. Mantan napi tetap memiliki hak politik yang sama setelah menjalani masa hukumannya, karena sudah dinilai bersih. Namun apakah klausul itu patut dilaksanakan saat kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif berada pada titik nadir?
Untuk membangun legislatif terpercaya, idealnya wakil rakyat adalah representasi suara rakyat pemilih (konstituen); menguasai bidang tugas dan memiliki pengetahuan memadai akan masalah-masalah rakyat (kompetensi); dan bermoral baik (integritas). Kekarutmarutan muncul karena mereka yang duduk di kursi dewan hanya memenuhi syarat konstiuensi dengan menghalalkan segara cara. Kompetensi kurang memadai, integritasnya pun diragukan.
Kita khawatir ukurannya tidak lagi mengutamakan kecerdasan, kapabilitas dan integritas sebagai politikus. Popularitaslah yang dijadikan power, yang membentuk mereka menjadi pragmatis, sehingga tidak penting lagi bagaimana caranya menjadi terkenal. Bukankah yang kita butuhkan untuk menyelamatkan negara saat ini adalah wakil rakyat yang memiliki kompetensi mental maupun spiritual, pribadi yang arif dan bijaksana?
Ke depan, tidak seperti sekarang, kita mendambakan wakil rakyat yang dalam kehidupan kesehariannya menjadi sosok panutan dan tuntunan, bukan tontonan yang terkepung sorak-sorai cemoohan. Sosok berintegritas itu relevan dengan kondisi bangsa yang mendambakan good governance. Hanya pribadi-pribadi berintegritas kuat yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sungguh-sungguh mengemban amanah rakyat. (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad