panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
02 Februari 2012
Korban Wajib Dihadirkan di Sidang
  • Kasus Melinda Dee
JAKARTA - Terdakwa Melinda Dee didakwa telah membobol 34 rekening nasabah Citibank dalam 117 transaksi senilai Rp 47 miliar. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menghadirkan dua korban, yaitu Rohli bin Pateni Susetyo Sutaji dalam persidangan dan satu berita acara pemeriksaan (BAP) korban Suryati T Budiman hanya dibacakan. Sementara sisanya tidak.

Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Jisman Samosir, saat menjadi saksi meringankan untuk Melinda mengungkapkan, kemarin, semua korban wajib dihadirkan dalam persidangan.Menurut Jisman, polisi harus melengkapi semua BAP untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab,  BAP digunakan sebagai dasar JPU dalam menyusun dakwaan atau penuntutan.

"Kalau ada berita acara yang tidak dilimpahkan, itu tidak sah menurut KUHAP. Jadi berita acara yang disampaikan ke pengadilan tanpa diperiksa itu batal demi hukum," ujar Jisman.

Dikatakan, semua alat bukti surat atau transfer juga harus diperiksa dan dikonfirmasi ke pemilik alat bukti surat atau transfer tersebut dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak boleh hanya berdasarkan tiga saksi korban dan bukti-bukti transfer untuk menghitung total kerugian.

Perdata

Jisman menilai, seharusnya Melinda tidak dikenai hukum pidana. Pasalnya, dana nasabah Citibank yang dibobol telah dikembalikan seutuhnya. "Hak korban telah terpulihkan, karena itu tidak perlu lagi hukuman pidana."

Dikatakan, kasus tersebut seharusnya diproses secara perdata.  "Filosofi hukum pidana itu untuk melindungi hak korban. Uang nasabah sudah diganti oleh pihak bank. Sehingga hak korban sudah terpulihkan."

Menurutnya, korban dalam kasus ini adalah institusi bank yang bersangkutan, yakni Citibank, dan bukan 34 nasabah.

"Uang yang disimpan di satu bank hubungannya dengan institusi, bukan orang per orang. Nah, kalau uangnya sudah tersimpan lama, bank yang jadi korban, bukan nasabahnya," jelas Jisman.(K24-43)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER