
PATI-PT Tirta Ida Sejahtera (TIS) akhirnya bersedia memberikan upah kepada para karyawannya sesuai nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati 2012, yakni Rp 837.500 per bulan. Hanya saja, pelaksanaannya baru disanggupi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi es balok itu, mulai bulan April mendatang.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo ini, juga telah bersedia memberikan kekurangan upah bulanan bagi para karyawannya mulai dari Januari hingga Maret 2012. Pasalnya, selama tiga bulan tersebut, upah yang diterima karyawan masih disetarakan dengan UMK Pati tahun 2011 (Rp 769.550 per bulan).
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Keadilan (FSPK) Kabupaten Pati Ahmadi kepada Suara Merdeka, usai menerima laporan dari perwakilan serikat pekerja di PT TIS atas hasil audiensi bersama pihak menajemen perusahaan tersebut.
“Alhasil, manajemen PT TIS bersedia menandatangani surat persetujuan bersama karyawan yang diwakili perwakilan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Inti isi surat persetujuan bersama itu adalah PT TIS bersedia memberikan upah kepada karyawan sesuai UMK 2012 mulai bulan April nanti. Adapun kekurangan upah karyawan mulai dari Januari-Maret akan diberikan pada April tahun ini,” papar Ahmadi.
Dikonfimasi tentang masalah tersebut, Agung, manager PT TIS, hingga berita ini disusun belum bisa dihubungi. Telepon serta SMS yang dikirim ke ponselnya, tak berbalas.
Kemarin, karyawan yang awalnya hendak menggelar aksi mogok kerja, akhirnya mengurungkan niat tersebut. Untuk sementara ini, menurut Ahmadi, karyawan sudah cukup puas terhadap isi surat persetujuan bersama yang telah disepakati pihak manajemen.(K34-42)
(/)