
WONOSOBO- Sebesar 33 persen atau 296.226 jiwa dari total penduduk 897.655 jiwa belum memiliki akte kelahiran. Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan. Rata-rata warga beralasan tidak mengurus akte karena sibuk dan merasa tidak membutuhkan.
Sejak diberlakukan Perda No 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, keterlambatan mengurus akte dalam kurun waktu kurang dari 60 hari dari hari kelahiran dikenakan denda Rp 50.000. Namun, mulai 1 Januari lalu, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 1 juta kepada penduduk yang tidak memiliki akte kelahiran dengan umur lebih dari satu tahun ke atas.
Dengan demikian menurut aturan pemberlakuan sanksi disesuaikan dengan UU No 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 93 menyebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen dalam pendaftaran penduduk dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Supriyadi mengatakan, warga yang belum memiliki akte kelahiran di luar batas waktu yang ditentukan dipastikan mengurus ke pengadilan.
Sosialiasi aturan tersebut sudah sampai tingkat desa. Sejak tahun 2009 sudah dilakukan empat kali. Namun, sebagian penduduk belum mengurus karena sibuk. ’(H67-53)
(/)