CILACAP - Jajaran Polres Cilacap akhir pekan lalu menangkap tiga orang tersangka pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000-an senilai Rp 14,5 juta siap edar.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dari sejumlah pemilik toko kelontong di Sidareja. Mereka menerima uang palsu dari seseorang saat membeli sejumlah barang, seperti rokok dan kebutuhan rumah tangga.
Jajarang Polsek Sidareja dan Polsek Patimuan melakukan pengadangan di sejumlah titik.
”Ada saksi yang sempat mengetahui jenis dan nomor polisi kendaraan yang dipakai. Dari info itu pencegatan dilakukan dan ditemukan mobil dan pelaku saat melintas,” kata Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko.
Mobil yang dipakai tersangka pengedar adalah Suzuki APV B-1193-TKH. Mobil dikendarai tiga tersangka. Dari tas milik salah satu dari mereka ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000-an.
Ketiga tersangka itu kemudian ditangkap di Polres Cilacap. Mereka adalah Wasmono (47) warga Tegal, Ningsih (39) dan Atun (35) warga Demak.(G21-64) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad