JAKARTA - Afriyani, tersangka pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, akhirnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dia sebelumnya telah dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Pasal 338 dalam kajian, tapi kami akan menerapkan pasal ini kepada tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (31/1).
Menurutnya, pasal itu diterapkan setelah kepolisian menggali keterangan saksi dan mendengarkan pendapat ahli. Pasal 338 dikenakan berdasarkan analisis tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian dan keterangan saksi serta mendengarkan pendapat ahli transportasi, hukum, dan kesehatan.
”Apabila ada pro dan kontra di lapangan perlu tidaknya penerapan pasal tersebut, kami buktikan di dalam persidangan,” paparnya.
Siap Menerima
Pasal 338 KUHP pernah dite-rapkan dalam kasus kecelakaan bus Sumber Kencono W-6221-FU di Jalan Raya Klaten-Solo, September 2005 lalu. Pengemudi bus itu akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Klaten karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa pengemudi dan penumpang motor yang ditabraknya.
Terpisah, kuasa hukum Afriyani, Efrizal, mengaku belum mengetahui kliennya telah dijerat pasal pembunuhan secara langsung oleh penyidik. Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan itu akan diuji di pengadilan. Penyidik harus membuktikan keberadaan unsur pembunuhan dalam kecelakaan tragis itu yang juga membuat tiga lainnya mengalami luka-luka.
Dia menyebut kliennya telah siap menerima konsekuensi atas perbuatan itu. Namun, sebagai tersangka Afriyani juga memiliki hak membela diri. (K24-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad