JAKARTA- Rasminah melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini diajukan setelah keluar putusan 130 hari penjara untuk wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini oleh Mahkamah Agung (MA) karena mencuri enam piring milik majikannya.
”Kami akan mengajukan PK. Sedang kami siapkan setelah mengetahui putusan kasasi,” kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam.
Nenek Rasminah dituduh mencuri enam piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman lima bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dika-bulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Jaksa ternyata mengajukan kasasi ke MA. Lembaga ini menghukumnya 130 hari penjara pada 31 Mei 2011.
Dalam putusan kasasi tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Dua anggota majelis hakim lain, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, menyatakan Rasminah bersalah.
Alasan pengajuan PK, lanjut Jefri, karena majelis kasasi memasuki pokok perkara. Dalam putusan setebal 18 halaman tersebut, majelis hakim dianggap telah menilai di luar kewenangannya.
”Majelis kasasi tidak boleh memeriksa pokok perkara atau disebut dengan judex juris. Dalam kenyataannya, itu dilakukan. Ini melanggar hukum,” jelas Jefri.
Penghukum
Alasan lain, MA seharusnya menolak kasasi jaksa karena putusan bebas yang dibuat oleh PN Tangerang adalah bebas murni. ”Di KUHAP tidak ada istilah itu. Dasar hukum mengajukan kasasi apa?” tanya Jefri.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim seharusnya bertindak sebagai pengadil, bukan penghukum. Menurutnya, kasus tersebut tidak layak diperkarakan.
Aparat hukum hanya menegakkan per-aturan dan bukan menegakkan keadilan. ”Hukum kita mengalami krisis orientasi. Kalau polisi terpaksa memperkarakan, jaksa kan bisa bertindak. Kalau jaksa masih lolos, hakimnya harus kreatif,” tandas Jimly.
Tentang pendapat Artidjo yang menyatakan Rasminah bebas, Jimly menyebut putusan tersebut harus dihormati. ”Hakim memang seharusnya menciptakan keadilan. Saya rasa ini memang gejala umum yang hanya menegakkan peraturan. Apalagi dihukumnya sesuai dengan masa tahanan. Ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” ujar Guru Besar Hukum UI ini. (D3,dtc-65) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad