JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kecewa atas putusan 130 hari penjara untuk Rasminah (55) yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Rasminah dinyatakan bersalah karena mencuri enam piring.
Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming akan menjadi penyumbang pertama jika ada Gerakan Pengumpulan Pi-ring untuk Mahkamah Agung. Hal ini sebagai lambang lunturnya keadilan. ”Saya yang akan kali pertama kali menyumbang, (gerakan) itu perlu,” tandas Saharuddin, Selasa (31/1).
Menurutnya, putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah telah divonis bebas.
Pada tingkat kasasi di MA, satu hakim memutus bebas tapi kalah suara oleh dua hakim lain. ”Saya salut kepada Hakim Agung Artidjo yang memutus bebas. Dia berani dan merespons keadilan masyarakat,” tambah Daming.Daming menandaskan, putusan ini semakin menguatkan persepsi bahwa orang miskin dilarang berperkara. Sebab keadilan hanya tajam bagi masyarakat bawah tetapi tumpul kepada mereka yang berharta dan mempunyai akses kekuasaan.
Menurut Daming, Komnas HAM sangat menyesalkan putusan MA yang kontraproduktif untuk melakukan perbaikan citra peradilan pengadilan. Citra pengadilan makin terpuruk di tengah tingkat kepercayaan publik yang menilai pengadilan sebagai benteng keadilan terakhir.
”MA sebagai puncak peradilan yang berfungsi mengawal keadilan tidak mampu memproduksi putusan dengan menyerap perasaan keadilan masyarakat. Kepada siapa lagi kita berharap?” tanya Daming.
Tidak Layak
Terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai putusan MA dalam kasasi jaksa penuntut Rasminah menimbulkan gejolak di masyarakat. Meski secara teknis hukum putusan itu benar, jika dipertanyakan masyarakat bisa disimpulkan ada masalah di dalamnya.
Menurutnya, putusan ini membuat komisi yang dipimpinnya prihatin dan menyesakkan dada. ”Akal dan hati nurani masyarakat dalam menilai sebuah putusan, tak bisa diingkari, bisa menjadi pegangan. Kalau masyarakat tidak mempermasalahkan, putusan MA dapat dikatakan benar dan sesuai keadilan,” terang Eman.
Dia tak bisa membayangkan seorang nenek yang hanya mengambil piring milik majikan harus diproses secara hukum formal.
Padahal kalau mempertimbangkan sisi kemanusiaan, amat tak layak kasus ini berlanjut ke pengadilan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Komisi Yudisial juga mengapresiasi putusan berbeda pendapat (dissenting opinion) yang dilakukan Artidjo. Meski kalah dari putusan dua hakim agung lain yang menjatuhkan vonis bersalah, Suparman menilai MA tidak 100 persen kehilangan hati nurani. (D3-25) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad