
PEKALONGAN- Sejumlah warga Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mengadu ke Wali Kota M Basyir Ahmad, Senin (30/1). Mereka mengeluhkan banyaknya sampah dari Kota Pekalongan yang mengendap di saluran air di Desa Jeruksari. Akibatnya, setiap hujan, air meluap membanjiri jalan dan rumah warga.
Namun, pertemuan antara warga Jeruksari dan Wali Kota di ruang kerja Wa1li Kota tersebut tertutup untuk wartawan. Usai pertemuan, Bangun Yudhi, warga RT 04/RW 01 Desa Jeruksari mengatakan, saluran air di Desa Jeruksari dangkal karena sampah dari Kota Pekalongan yang terbawa air menumpuk di saluran itu. Akibatnya, saluran tidak mampu menampung air sehingga menyebabkan laju air tidak lancar.
Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan M Azam menambahkan, selain merendam ribuan rumah, sejumlah fasilitas umum juga tak luput dari banjir yang disebabkan pendangkalan selokan tersebut. Misalnya SDN Sekranding dan sejumlah madrasah di desa tersebut.
Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Pekalongan Supriono yang mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut menjelaskan, permasalahan sampah yang dikeluhkan warga Desa Jeruksari segera diatasi. (K30-48)
Warga Pedeslohor Hadiri Sidang Penganiayaan
SLAWI- Puluhan warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal memenuhi ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin. Mereka berbondong-bondong menyaksikan jalannya sidang perdana kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Suswanti (40), istri Kepala Desa Pedeslohor, terhadap salah seorang warga, Sulastri (34).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sri Widyastuti SH Kn tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunari SH mendakwa Suswanti dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat dianiaya terdakwa, Sulastri yang sudah bercerai dengan suaminya itu, mengalami sejumlah luka, salah satunya patah tulang pergelangan tangan kanan.
"Saudara Suswanti didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka di tangan maupun kakinya," papar jaksa.
Sulastri mengaku, tuduhan tersebut tidak berdasar karena dia tidak memiliki hubungan apa-apa dengan suami terdakwa. Sebelum kejadian tersebut, dia juga menyatakan tidak pernah terlibat masalah dengan terdakwa. (K22-74)
(/)