JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kuasa Direksi
PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Mengadili terdakwa Dharnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Mejelis Hakim Eka Budi Prijanta saat membacakan amar putusan di pegadilan Tipikor, Jakarta. Senin, (30/1).
Majelis menilai, Dharnawati terbukti memberi hadiah berupa uang senilai Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Kemenakertrans dapat mengusulkan empat kabupaten, yakni Mimika, Keerom, Manokwari, dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi senilai Rp 73 miliar.
Majelis menyatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya tercela dan melukai masyarakat, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif , belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar vonis majelis hakim, Dharnawati langsung menangis. Wanita yang mengenakan kerudung dan gamis hitam mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. ’’Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya sambil menangis.(J13-71) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad