panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
31 Januari 2012
Andhika Tak Ajukan Banding
JAKARTA- Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim, suami siri dan adik ipar Melinda Dee alias Malinda alias Inong tidak mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara adik Melinda, Visca Lovitasari mengajukan banding. Pengacara pihak keluarga Melinda, Devie Waluyo mengatakan, Andhika dan Ismail menerima putusan majelis hakim.

Andhika divonis empat tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider dua bulan kurungan, sementara Ismail menerima atas vonis tiga tahun, delapan bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. “Andhika dan Ismail menerima putusan,” ujar Devie di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Sementara untuk terdakwa Visca, lanjut Devie, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yakni, dua tahun 10 bulan kurungan rumah, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. “Karena dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya dimintakan tolong dan tidak tahu apa-apa,” ujar Devie.

Memori Banding

Devie menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui uang yang diterima tersebut hasil kejahatan dari Melinda. “Visca sudah mengajukan banding, alasan mengajukan banding nanti diulas waktu memori banding.”
Seperti diketahui, Visca, Ismail dan Andhika terbukti telah menerima aliran dana dari rekening nasabah Citibank yang dibobol oleh Melinda. Andhika juga terbukti telah membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana yang dilakukan Melinda.

Dalam persidangan dengan terdakwa Melinda terungkap sejumlah kekayaannya. Mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta Selatan, Hartono saat diperiksa sebagai saksi mengungkapkan, Melinda telah mengajukan kredit untuk membeli satu unit mobil Mercedes type Coupe. Angsuran mobil tersebut per bulan Rp 38 juta. “Beli mobil pada 11 Januari 2011. Harga mobil on the road Rp 1,4 miliar,” ujar Hartono.
Dia mengatakan, mobil itu atas nama anak Melinda, Siti Nurdenise. “Baru dua kali membayar cicilan sebelum ada kasus ini.”  (K24-71) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER