BANDUNG- Imas Dianasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap yang menjeratnya ketika menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Imas dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (30/1). Dia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatannya dianggap memenuhi unsur yang didakwakan, yakni Pasal 12 c tentang sogokan dan Pasal 5 ayat 1 huruf a sebagai penyuap.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, selama 13 tahun. Menurut Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, pemberian
hukuman tidak bisa dilandasi unsur balas dendam dan melebihi kesalahan terdakwa, tapi hendaknya proporsional dan bertujuan memberi efek jera.
Atas putusan tersebut, Jaksa Ryono menyatakan masih pikir-pikir. “Yang jelas, dua dakwaan kami terbukti. Bagaimana putusan dibandingkan dengan tuntutan, disimpulkan sendiri coba,” katanya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Imas, Alfies Sihombing yang masih pikir-pikir. Usai sidang, Imas langsung disambut hujatan buruh yang memenuhi ruang sidang.
“Imas tidak peka dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, apalagi terdakwa merupakan penegak hukum,” tandas hakim anggota Adriano dalam pertimbangannya.
Selain itu, majelis berpendapat Imas yang menerima uang Rp 352 juta terkait pengabulan gugatan PT Onamba Indonesia bisa menjadi gambaran sikap batin terdakwa.
Terdakwa Odih
Padahal, menerima uang dari yang berperkara tidak dibenarkan. Sebab, bisa terjadi penyalahgunaan. Hal yang sama terkait dengan pemberian uang Rp 200 juta untuk mengawal kasasi kasus OI.
“Terdakwa menyadari pemberian uang untuk mengawal kasasi, jelas bertentangan dengan kewajiban dan jabatan Imas yang mewajibkan tidak memihak dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat, dan tidak melakukan KKN,” jelasnya.
Dalam sidang terpisah kemarin, Odih yang dituntut 4,5 tahun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, manajer PT OI itu didakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor sebagai pihak pemberi. Putusan dari majelis hukum yang sama itu langsung mendapat reaksi.
“Ini tidak adil, ada apa ini?” teriak kuasa hukum Odih, Syafruddin Lubis merujuk vonis Imas. Di luar denda, dia mempertanyakan penyitaan uang Rp 200 juta. . (dwi-71)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad