
KUDUS-Upah sektoral buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus telah ditentukan sebesar Rp 891.000. Upah itu lebih tinggi Rp 2.000 dari upah minimum kabupaten (UMK) Kudus sebanyak Rp 889.000. Penetapan itu berdasarkan kesepakan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja (SP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus bersama Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Wakil Ketua PC FSP RTMM Kudus, Subaan, mengatakan, pemberlakukan upah sektoral buruh rokok dimulai pada Januari 2012 atas dasar kesepatakan bersama perusahaan rokok di bawah PPRK. Kesepakatan itu tercapai, karena adanya kemampuan perusahaan rokok membayar lebih dari UMK yang ditetapkan.
Subaan memperkirakan seluruh perusahaan rokok mampu memenuhi upah sektoral, sehingga belum ada yang mengajukan keberatan. Jika ada yang mengajukan keberatan dilayangkan ke dinas. “Kami kira semua perusahaan rokok di bawah PPRK mampu, kalau ada yang belum dapat melaksanakan, itu menjadi wewenang dinas untuk menegurnya,” katanya, Senin (30).
Pasalnya di PT Jambu Bol yang berada di bawah PPRK masih bermasalah dengan pembayaran upah buruhnya, sehingga dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tuntutan upah sektoral. “Nanti pelan-pelan diajak bicara untuk merealisasikannya jika tidak mampu,” ujarnya.
Jumlah pabrik rokok di bawah PPRK sebanyak sembilan dengan jumlah buruh rokok mencapai 76.000 orang. Mereka bakal menerima haknya dalam upah sektoral.
Pihaknya akan melakukan pemantauan secara independen di luar pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus. (H74-32)
(/)