
JAKARTA- Kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Akhmat Zaenuri akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pemeriksaan Zaenuri dari tahap penyidikan ke penuntutan.
''Berkas dengan tersangka Sekda Kota Semarang telah dilimpahkan ke tahap dua, yakni penuntutan. Sebentar lagi disidang," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Minggu (29/1).
Dia menjelaskan, berkas penyidikan Zaenuri dinyatakan lengkap pada 20 Januari 2012. Dalam berkas tersebut, Zaenuri dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan Zaenuri ke pengadilan.
Sumartono dan Agung
KPK masih melengkapi berkas dua tersangka penerima suap dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Kota Semarang Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN). Mereka dijerat dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
''Berkas keduanya segera menyusul,'' ujar Johan. (J13-59)
(/)