panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
28 Januari 2012
DPR Selalu Dapat Setoran
  • Proyek Milik Nazaruddin
JAKARTA- Tidak hanya dalam proyek Wisma Atlet SEA Games uang mengalir ke sejumlah anggota DPR.

Dalam proyek di beberapa universitas, Muhammad Nazaruddin pun menyetorkan uang ke anggota DPR dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Hal ini diungkapkan mantan staf keuangan Permai Group, Oktarina Furi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Oktarina, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin pernah memerintahkannya untuk mengeluarkan sejumlah uang kepada DPR. ”Pernah saya (berikan), tapi itu bukan Wisma Atlet, ini dari proyek lain,” ujar Oktarina, Jumat (27/1).

Dia menjelaskan, kucuran dana tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat bantu di universitas. Oktarina menyatakan, pengeluaran uang tersebut atas perintah Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni selaku direktur keuangan Permai Group.

Ketika ditanya jaksa apakah uang tersebut di antaranya untuk I Wayan Koster, Oktarina membenarkan.

”Iya,” kata Oktarina. Namun dia tidak menjelaskan secara detail jumlah uang tersebut. Oktarina hanya memastikan uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS.

”Setahu saya dalam bentuk dolar AS,” tandasnya.

Keterangan senada pernah disampaikan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, pada sidang Rabu (25/1) lalu. Yulianis mengungkapkan, ada permintaan dari Nazaruddin sebesar 1,1 juta dolar AS. Uang itu dikeluarkan bertahap masing-masing 450 ribu dolar AS, 50 ribu dolar, 200 ribu dolar, dan 400 ribu dolar.

Tanpa Perantara

Uang untuk Koster diberikan lewat staf Permai Group bernama Dewi. Menurut Yulianis, jatah untuk politikus PDIP itu disampaikan Dewi secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

”Yang memberikan Dewi, langsung ke Pak Wayan Koster tanpa perantara,” tuturnya.

Dia memastikan, penggelontoran dana untuk kedua anggota Badan Anggaran DPR itu dilakukan atas persetujuan Nazaruddin. Yulianis mengatakan, fee untuk Koster dan Angie diberikan dalam satu paket dengan total nilai Rp 5 miliar.

”Untuk Angelina Sondakh Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Itu untuk Wayan Koster dan Angelina,” papar Yulianis.

Dalam sidang yang berlangsung penuh perdebatan itu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tampak kesal dengan sikap Nazaruddin yang kerap memotong pernyataan saksi. Hakim pun memberi peringatan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan, memperingatkan Nazar yang telah dua kali menginterupsi keterangan saksi Oktarina Furi.

”Terdakwa kalau terus berbelit-belit (mempersulit jalannya persidangan), akan memberatkan. Ingat Anda adalah terdakwa,” ujar Marsudin dengan nada tinggi kepada Nazaruddin.

Mendengar peringatan hakim, Nazaruddin pun langsung diam. Peringatan itu dikeluarkan Marsudin setelah hakim ketua Dharnawati Ningsih memperingatkan Nazaruddin yang sudah dua kali menyela keterangan Oktarina Furi. (J13-43)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER