
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah mengkaji kemungkinan meningkatkan status sejumlah jalan poros desa menjadi jalan kabupaten.
Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) juga berencana mengusulkan perubahan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Jalan Jembatan DPU Rembang Sigit Widyaksono mengemukakan, sejauh ini ada 180 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten di wilayah Rembang. Ada kemungkinan jumlah itu akan berubah, menyusul pengusulan peningkatan status jalan.
’’Sejumlah jalan poros desa bisa berubah status menjadi ruas jalan kabupaten. Perubahan ini akan diperkuat melalui peraturan daerah,’’ ujarnya, Senin (23/1).
Sigit menyebutkan, proses inventarisasi kini masih terus berlangsung dengan menetapkan titik awal dan akhir sebuah ruas jalan. Titik koodinat tersebut juga perlu kepastian untuk memperkuat data inventarisasi.
’’Perbaikan dan peningkatan 180 ruas jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkab. Sementara itu, poros jalan desa menjadi tanggung jawab Pemkab, namun statusnya merupakan jalan lingkungan,’’ ujarnya.
Clangapan-Pamotan
Sementara itu, status ruas jalan Clangapan-Pamotan yang kini masih jalan kabupaten akan diusulkan menjadi ruas jalan provinsi menyusul pelebaran jalur tersebut kini telah rampung.
Sigit menyebutkan, rencana usulan itu berdasarkan pada kecenderungan peningkatan arus lalu lintas harian rata-rata (LHR) di sepanjang jalur itu. ’’Pengajuan usulan masih akan menunggu hasil kajian LHR secara resmi,’’ tandasnya.
Terlebih, ruas Clangapan-Pamotan, khususnya ruas Japerejo-Pamotan saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan belum diserahterimakan ke Pemkab. Dia menekankan, pelaksanaan LHR akan secara menyeluruh setelah proyek rampung dan telah resmi ada penyerahan kepada Pemkab.
’’LHR akan dikaji untuk masa lima tahun agar diketahui efektivitas jalur tersebut, jika nanti statusnya berubah menjadi jalan provinsi,’’ tambahnya. (H62-57)
(/)