
SEJATINYA, pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang terintegrasi. Artinya, di setiap jenjang pendidikan terjadi keterkaitan dengan jenjang pendidikan lanjutannya.
Di Indonesia, integrasi itu terjadi di jenjang sekolah dasar hingga menengah. Jenjang pendidikan tinggi seakan terputus dari jenjang pendidikan di bawahnya.
Inilah yang menjadi alasan utama Menteri Pendidikan Muhammad Nuh mengeluarkan kebijakan nilai UN menjadi salah satu syarat masuk PTN. Namun, tidak mudah mewujudkan UN sebagai salah satu syarat masuk PTN. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Pertama, kredibiltas pelaksanaan UN yang masih -sangat amburadul. Harus jujur diakui, masih banyak ditemukan kecurangan terkait pelaksanaan UN tersebut, sehingga capaian nilai dalam UN juga patut disangsikan kredibiltasnya.
Kedua, keterlibatan pihak PTN dalam pelaksanaan UN selama ini hanya sebatas sebagai pengawas belaka, sehingga belum terlibat dalam proses penyusunan soal UN yang bisa mewakili tujuan masuk PTN.
PTN juga belum terlibat dalam proses evaluasi dalam UN tersebut sehingga terjadi sikap “kurang percaya” PTN terhadap UN.
Ketiga, terintegrasinya UN sebagai syarat masuk PTN berarti hilangnya ”lahan empuk” proyek seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang selama ini menjadi pundi-pundi uang bagi beberapa pihak. Artinya, orang-orang yang merasa kehilangan ladang rezeki itu bisa menjadi faktor penghambat diberlakukannya UN sebagai salah satu syarat masuk PTN.
Beberapa hal itu adalah sebagian kendala bagi pemberlakuan UN sebagai syarat masuk PTN. Jika beberapa hal kecil itu belum bisa diatasi, maka kebijakan tersebut hanya akan menjadi pepesan kosong belaka. (24)
(/)