SEMARANG- Penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer (GTT/PTT) tidak boleh lebih dari 20%. Kebijakan ini berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Laporan Keuangan Dana BOS 2012.
Berbeda dengan BOS tahun 2011, pada belanja pegawai dibatasi tidak boleh lebih dari 20%. Namun, di BOS 2012 honorarium GTT/PTT yang dibatasi tidak lebih dari 20% agar dapat dialokasikan untuk keperluan lain, misalnya pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, kegiatan penerimaan siswa baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, perawatan sekolah.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, dan sebagainya. Kepala SMP 18 Semarang Ringsung Suratno mengatakan, selain berubah pada mekanisme penyaluran, yakni yang sebelumya melalui kabupaten/kota dan kini lewat provinsi, isi petunjuk teknis juga berbeda. ”Salah satu yang berubah yaitu penggunaan BOS bagi honorarium GTT dan PTT yang tidak boleh lebih dari 20%. Karena itu, sekolah harus bisa merealisasikan,” ungkapnya, kemarin.
Kepala SD Lamper Kidul Sapto Legowo mengatakan, dana BOS untuk honorarium tenaga honorer di tempatnya juga sudah cukup, meskipun pada kebijakan baru penggunaannya tidak boleh lebih dari 20%. ”Untuk menggaji 16 guru yang terdiri atas guru kelas, bahasa Inggris, petugas perpustakaan, dan lainnya masih sangat cukup,” katanya.
Hingga hari yang dijadwalkan BOS cair, Senin (9/1), di SMP 18 dan SD Lamper Kidul, dana tersebut belum masuk ke rekening sekolah. ”Kami masih menunggu dana tersebut akan cair, karena masa pencairan diberi tenggang waktu hingga 16 Januari 2012,” ungkap Sapto. (K3-37)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad