POLEMIK tentang tembakau di negeri ini seolah tidak pernah usai. Kamis (22/12/11), petani yang tergabung dalam Komite Nasional Peduli Keretek (KNPK) di Kudus, Kendal, dan Temanggung menggelar demonstrasi besar-besaran menentang kebijakan impor tembakau.
Aksi tersebut sebagai sinyal penolakan terhadap RPP tentang Industri Hasil Tembakau (IHT), utamanya terkait dengan pengendalian dampak tembakau. Aksi serupa dilakukan petani yang berhimpun dalam Organisasi Petani Merapi Merbabu (OPMM).
Ini bukan kali pertama ikhwal tembakau memicu kegaduhan publik. Pertengahan 2009 DPR dihebohkan oleh hilangnya ayat tembakau. Publik menengarai raibnya ayat tentang ketentuan zat aditif (tambahan) pada Pasal 113 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pada saat penetapannya tanggal 14 September 2009. Ketika disahkan, aslinya Pasal 113 itu berisi tiga ayat, namun dalam lembaran negara hanya memuat dua.
Transkrip Ayat (2) yang dinyatakan hilang itu adalah,” Zat adiktif (bahan tambahan yang bisa menyebabkan kecanduan) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya”.
Namun setelah ayat yang hilang itu dikembalikan, polemik ikhwal tembakau tidak juga pupus. Sejumlah kalangan menilai ayat tersebut diskriminatif. Alasannya, kata tembakau diterakan secara definitif, sementara bahan makanan atau minuman yang mengandung zat aditif lainnya tidak disebutkan. Permohonan uji materi bahkan sudah diajukan oleh beberapa individu, terkait Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1 tentang Rokok.
Tuduhan diskriminatif belum terselesaikan, gugatan hukum lain terus dilayangkan. Tahun 2011, sejumlah LSM di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kemitraan untuk Indonesia Sehat, Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, dan Forum Warga Kota Jakarta menggugat Presiden dan DPR atas pengabaian pemerintah belum meratifikasi Konvensi Internasional soal Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/ FTCT).
Tanaman Lain
Bicara kesejahteraan petani, layak mencermati studi lapangan Abdillah Ahsan dan Hadi Prayogo pada 2008. Penelitian keduanya di tiga provinsi penghasil 89 % tembakau nasional, yaitu Jateng, Jatim, dan NTB mengungkapkan ada sekitar 684.000 petani tembakau di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 1,6 % jumlah petani semusim. Meskipun hanya 1,6 %, secara kuantitatif jumlah ini cukup besar dan menghidupi jutaan rakyat Indonesia sehingga tidak boleh diabaikan.
Penelitian tersebut membandingkan kesejahteraan petani tembakau dengan petani komoditas lainnya. Hasilnya cukup mengejutkan. Upah petani tembakau ternyata menempati peringkat terendah kedua setelah petani cokelat. Dibandingkan dengan petani tebu, upah mereka hanya setengahnya.
Pada 2005 upah rata-rata buruh tani per bulan Rp 94.562 setara dengan 47 persen upah rata-rata nasional pada tahun yang sama, Rp 287.716. Pertanian tembakau dalam praktiknya mempekerjakan buruh pria, wanita dan anak-anak. Upah buruh pria pada 2005 Rp 17.438 ribu, wanita 80% dari buruh laki-laki, dan anak Rp 5.548. Data penelitian itu juga menunjukkan, selama 40 tahun lebih (dari 1961 hingga 2005) lahan tembakau kita konstan pada angka 0,8-1,2 % dari luas lahan tanaman semusim. Sementara dalam waktu yang sama industri rokok hampir nail lipat tujuh, dari 35 miliar menjadi 235 miliar batang.
Melihat dilematika petani dalam polemik tembakau, pemerintah perlu mengambil langkah win-win solution yang menyejahterakan petani, namun sekaligus menjamin kesehatan warga dan pendapatan negara. Langkah apa pun yang ditempuh harus merujuk pada kepentingan rakyat banyak, terlebih petani. Kesejahteraan mereka harus menjadi fakta yang perlu diperjuangkan. Tidak ada salahnya melakukan penelitian untuk mencari alternatif solusi lain bagi petani tembakau. semisal memunculkan pilihan komoditas tanaman lain yang lebih menguntungkan bagi mereka. Jangan sampai petani yang jadi komoditasnya; komoditas dari kepentingan elite politik dan bisnis. (10)
— Hadi Santoso, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jawa Tengah (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad