SOLO- Proses Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) belum cukup efektif, walau sudah baik untuk menilai dan meningkatkan kinerja guru.
’’Kami sudah mengusulkan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini jauh lebih intensif dibandingkan dengan sekadar mengikuti PLPG yang hanya 90 jam. PPG bisa dilaksanakan sekitar enam bulan untuk guru SD dan PAUD, serta 12 bulan untuk guru SMP dan SMA,’’ kata Sekretaris Ketua Program Sertifikasi Guru Rayon 113 UNS Prof Sajidan, belum lama ini.
Menurutnya, program tersebut bisa diisi workshop pengembangan profesi, Subject Specific Paedagogi (SSP), yakni meningkatkan profesionalitas sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi guru. Setiap guru harus pandai mengemas dan mengembangkan materi pembelajaran dalam perangkat pembelajaran, sehingga proses belajar-mengajar (PBM) semakin menarik.
’’Kelemahan guru selama ini secara umum adalah tidak memadai dalam perencanaan PBM, melaksanakan sekaligus mengevaluasi dan melakukan monitoring. Mereka asal mengajar saja, sehingga siswa menjadi bosan,’’ kata dia.
Memang ada guru yang pandai dan baik serta sudah menguasai PBM, tetapi berjumlah sangat sedikit. Secara umum kemampuan mereka masih sama dalam melaksanakan PBM.
Padahal, tolok ukur keberhasilan mengajar adalah ketika yang diajarkan menjadi menarik siswa, menyenangkan, sehingga dengan sendirinya siswa senang dan menguasai materi yang diajarkan. Karena panjangnya PPG, maka yang paling mungkin dilaksanakan adalah pada guru prajabatan. Sebab ketika diikuti guru dalam jabatan, akan meninggalkan sekolah dalam waktu lama. Itu artinya sekolah bisa kekurangan guru.
’’Jadi, ketika guru belum diangkat menjadi PNS atau guru dalam jabatan, sebelumnya diwajibkan mengikuti PPG. Dengan demikian ketika praktik menjadi guru, mereka sudah menguasai PBM dengan baik,’’ ungkapnya.
Tidak Mendukung
Model itu sudah dipraktikkan zaman dulu, tapi dihapus seiring dengan otonomi daerah yang akhirnya menjadikan pola perekrutan dan penempatan guru tidak lagi mendukung profesionalisme. Untuk guru yang sudah senior, Dinas Pendidikan di daerah bisa mengimbau atau mewajibkan mereka melakukan lesson study, yakni belajar kepada guru lain yang dinilai memiliki keterampilan PBM yang baik.
Apakah sertifikasi perlu pembatasan? Kalau surat izin mengemudi saja berlaku lima tahun, mestinya sertifikasi guru juga harus ada evaluasi. Kalau tidak lima tahun, paling tidak 10 tahun sekali. Intinya, sertifikasi guru bukan permanen.
’’Kalau kinerja kurang bagus, sertifikasi harus bisa dicabut. Karena itu, perlu ada pengawasan dan pembinaan guru yang sudah bersertifikat, sehingga kinerja akan terpantau terus-menerus, tidak menurun justru setelah mendapat sertifikasi,’’ kata Ketua Program Sertifikasi Guru Rayon 113 UNS Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd.
Dia menjelaskan, selama ini pengawasan belum dilakukan. Ini yang menjadikan banyak sorotan bahwa program sertifikasi gagal. Karena itu, Dinas Pendidikan di daerah harus melakukan upaya tersebut untuk menjaga kualitas kinerja guru bersertifikat.
“Harus ada penilaian kinerja guru berkelanjutan. Dengan cara ini secara terus-menerus profesionalisme guru akan diawasi, agar tidak menurun. Intinya, tolok ukur pada profesionalisme, kemampuan mengajar (paedagogi), sosial, dan kepribadian. Unsur itu sudah cukup,’’ tuturnya. (an-37)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad