FENOMENA nikah siri semakin menjadi. Di sisi lain, kontroversi hukum nikah siri tak pernah tuntas, sebab di dalamnya melibatkan berbagai unsur kepentingan dan keinginan. Beberapa berlomba mencari legitimasi untuk menghalalkan nikah siri.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dinyatakan sah menurut ketentuan agama Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun tidak dicatat dan diawasi oleh pejabat negara (KUA). Ketentuan ”sah” menurut agama ini ternyata berlawanan dengan ketentuan hukum nasional. Pernikahan siri dinyatakan ”tidak sah” karena menyimpang dari UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan perkawinan.
Karena tidak sah, negara ”angkat tangan” terhadap risiko pernikahan siri. Negara tak bisa memberikan perlindungan hukum kepada korban nikah siri, karena tidak ada bukti hukum berupa pencatatan.
Istri dari perkawinan siri dianggap istri tak sah. Karenanya, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami, serta tidak berhak atas harta gono-gini. Begitu juga dengan anak hasil perkawinan siri, ia bukan merupakan anak sah. Statusnya sama dengan anak luar kawin, atau anak hasil zina. Ia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak berhak atas nafkah, biaya pendidikan, atau warisan dari ayahnya.
Meski konskuensi hukum tegas, fenomena nikah siri masih berkembang. Masalahnya, ada ”pertentangan” antara hukum Islam dengan hukum nasional. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam, hukum Islam berpengaruh kuat dalam menuntun praktik keberagamaan umat Islam di Indonesia. Padahal, hukum nasional dan hukum Islam, keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan. Keduanya mesti dikembangkan secara searah, serasi, dan seimbang. Tanpa pertentangan.
Persoalannya, di satu sisi persoalan nikah siri membutuhkan ketegasan hukum, baik dari negara maupun agama. Di sisi lain, nikah siri justru dilakoni kalangan elite hukum baik dari institusi negara maupun lembaga keagamaan.
Diskriminasi Gender
Terlepas dari perdebatan hukum, nikah siri nyata-nyata membawa petaka pada akhirnya. Terutama bagi perempuan. Sebab pada akhirnya menjurus pada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Antara lain, kekerasan psikologis. Misalnya, istri mendapat stigma ”istri simpanan” sehingga sulit untuk bersosialisasi. Istri juga sewaktu-watu bisa ditinggal sang suami pergi begitu saja, atau menikah lagi, karena tidak adanya ikatan hukum. Atau, kekerasan ekonomi, misal, istri tidak dinafkahi. Di samping, kekerasan fisik atau seksual yang biasa terjadi.
Nikah siri juga sarat diskriminasi dan ketidakadilan gender ada perempuan. Diskriminasi gender bisa terjadi baik secara langsung, maupun tak langsung, seperti melalui aturan, atau kebijakan diskriminatif terhadap jenis kelamin tertentu. Atau diskriminasi sistemik, karena sudah mengakar dalam sejarah, adat, norma, dan struktur masyarakat yang mewariskan keadaan diskriminatif. (Fakih Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial: 1996)
Menurut Masdar Mas’udi, dalam buku Islam dan Hak Reproduksi Perempuan, ketidakadilan dan diskriminasi gender berawal dari pelabelan sifat-sifat tertentu (stereotype) pada kaum perempuan yang cenderung merendahkan. Karena stereotip tersebut, perempuan sering dimanfaatkan laki-laki. Antara lain, perlakuan seksual yang menunjukkan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Nikah siri merupakan bentuk ”penjajahan seks” untuk menunjukkan kekuasaan laki-laki terhadap perempuan.
Kehidupan seks yang pada dasarnya dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan, kenyataannya dimanipulasi manusia melalui lembaga untuk menaikkan status sosial. Misal, memiliki istri dua, tiga, atau empat untuk menaikkan gengsi. Fungsinya pun berubah menjadi pemuas naluri dasar di luar perkawinan, dan pemuas nafsu seks belaka. (Gani Abdullah, Seks, Gender dan Reproduksi Perempuan :2001).
Wajib Catat
Perdebatan hukum nikah siri berpangkal pada masalah ”pencatatan” perkawinan. Fikih tidak mengharuskan adanya pencatatan, sebab itu tidak termasuk syarat atau rukun pernikahan. Di sisi lain, negara juga punya tugas menertibkan masyarakatnya untuk mencapai kebaikan umum.
Sebagai warga negara yang baik, wajib mengikuti peraturan pemerintah. Sebagai umat yang berakal, tentu tidak begitu saja taklid terhadap ketetapan hukum fikih yang masih menyisakan ruang interpretasi. Penting sosialisasi hukum kepada masyarakat, bukan hanya bentuk rumusan hukum normatifnya saja, namun, terutama tentang aspek tujuan hukum (maqasid asy-syariíah). Secara teoritis, hukum Islam dirumuskan perumusnya (Allah SWT). Secara umum, tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan menghindari kemudaratan.
Berpijak dari tujuan ”meraih kemaslahatan dan menghindari kemudaratan”, maka pencatatan perkawinan seharusnya dihukumi ”wajib”.
Fungsi pencatatan di samping untuk mencapai ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
Jika suatu saat terjadi pengingkaran perkawinan, negara bisa memberikan sanksi hukum bagi yang bersangkutan. Pencatatan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam perkawinan.
Di tengah terjadinya desakralisasi, serta merosotnya kualitas keagamaan umat Islam saat ini, sanksi saja tidak cukup. Perlu bukti otentik untuk menjamin kelangsungan perkawinan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Allah sendiri memerintahkan untuk mencatatkan setiap transaksi (utang piutang) yang dilakukan oleh hambanya. (QS Al Baqarah:282).
Jika dalam transaksi hutang piutang saja wajib dicatatkan, apalagi dalam pernikahan yang bukan sekadar transaksi biasa. Ia merupakan ritus sakral yang di dalam Alquran disebut sebagai suatu akad atau perjanjian yang kuat ”mitsaqan ghalidzan” (An Nisa:21).
Di tengah kemudahan pengurusan administrasi perkawinan saat ini, tak ada alasan bagi setiap warga untuk tidak mencatatkan perkawinannya. (24)
—Khoirul Muzakki, Pemimpin Umum Surat Kabar Mahasiswa Amanat IAIN Walisongo, aktif di Forum Peduli Perempuan.
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad