PRAKTIK penulisan karya ilmiah yang menggunakan jasa ghost writer (penulis bayangan) merupakan bentuk pembodohan di dunia pendidikan. Praktik ini memberikan kesempatan kepada para mahasiswa atau bahkan dosen yang malas untuk memiliki karya besar tanpa berlu bersusah payah. Cukup hanya dengan menggunakan jasa penulis profesional, naskah yang dipesannya akan tergarap dengan baik.
Praktik pembodohan intelektual ini mulanya diharapkan untuk menjembatani para ilmuwan yang memiliki berbagai keterbatasan sehingga tanpa adanya ghost writer, ilmu yang dimilikinya tidak bisa dimanfaatkan orang lain. Mereka ingin membagikan ilmunya, analisanya, pengetahuannya, pengalaman hidupnya kepada masyarakat dalam bentuk tulisan, tetapi terkendala waktu, atau tidak biasa menulis, tidak bisa menulis, atau terkendala faktor lainnya. Di sinilah, adanya ghost writer akan sangat bermanfaat, bukan hanya bagi pemesan tulisan, malainkan juga masyarakat luas.
Berangkat dari sinilah, keberadaan ghost writer dalam Undang-Undang Hak Cipta mendapat perlindungan (baca: legal). Ketika satu karya dibuat atas pesanan dan untuk kepentingan satu pihak, maka karya tersebut menjadi milik pihak yang memesan, kecuali jika dinyatakan lain (melalui perjanjian).
Namun begitu, dalam perkembangannya, tidak selamanya profesi ghost writer digunakan untuk kegiatan positif. Pembuatan makalah sebagai syarat kelulusan setiap SKS para mahasiswa bisa memanfaatkan jasa ghost writer. Untuk menggarap skripsi, di mana kebanyakan para mahasiswa harus pontang panting dan memaksa diri duduk di perpustakaan guna mencari referensi yang cocok dengan penelitiannya, mereka cukup dengan memberikan uang kepada ghost writer, skripsi sudah jadi, tinggal diujikan.
Praktik ini juga bisa dilakukan oleh para dosen yang malas serta tak memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan hanya menyisihkan sedikit gaji dari profesinya menjadi dosen, diberikan kepada ghost writer, dirinya bisa memiliki karya penelitian ilmiah atau bahkan buku dengan hak miliknya. Ironisnya para dosen ini belum tentu paham, apalagi menguasai materi tulisan.
Dari realita semacam ini, dipastikan pratik ghost writer tidaklah dibenarkan. Bahkan saat mahasiswa bertanya kepada dosen pembimbing skripsi bahwa dirinya akan mengerjakan dengan bantuan ghost writer, dipastikan dirinya akan mengharamkannya.
Di sinilah, dualisme hukum praktik ghost writer tak dapat dihindarkan. Jika ghost writer digunakan untuk hal positif, maka diperbolehkan, namun jika digunakan untuk ’’kejahatan’’, maka tidak diperbolehkan.
Mahasiswa
Praktik jalan pintas ghost writer pada dunia pendidikan jelas-jelas akan memerosotkan kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan. Plagiarisme akan terus merajalela. Penelitian National Academy of Science pada 1995 menyebutkan bahwa 1,4% dari 3247 ilmuwan AS melakukan pencurian ide orang lain.
Secara hukum, ghost writer memang dilegalkan, namun tidak selamanya memiliki dampak positif. Bagi mereka yang memiliki ilmu pengetahuan atau kemampuan yang meski disebarkan kepada masyarakat luas, namun tidak memiliki prasyarat untuk menghasilkan tulisan, keberadaan ghost writer sangatlah dibutuhkan.
Praktik pembelian naskah kepada ghost writer oleh mahasiswa hanya akan memanjakan diri. Kesempatan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan serta kecakapan menulis juga akan lenyap begitu saja. (24)
—
Anton Prasetyo, alumnus UMY dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad