
DALAM UU Sisdiknas 2009 disebutkan bahwa rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang mempunyai kewajiban memajukan ilmu pengetahuan di institusinya masing-masing. Berdasarkan UU tersebut, nyata sekali bahwa ruang kerja rektor hanyalah berkutat pada pengembangan pendidikan di perguruan tinggi. Namun kiranya UU tersebut tidak menjadi harga mati karena di era pascareformasi saat ini, siapa pun mempunyai hak untuk berpendapat dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat, termasuk FRI yang merupakan organisasi yang menaungi para rektor seluruh Indonesia.
Melihat kiprah FRI selama ini, tidaklah berlebihan jika paguyuban ini sering disebut-sebut sebagai oase di tengah pragmatisme kekuasaan yang menggurita di tubuh bangsa ini. Turut berpartisipasi dalam pemantauan pemilu, melakukan kritik terhadap UU BHP, menolak pembangunan gedung baru DPR, kritik atas ide pembubaran KPK, merupakan kontribusi yang pernah dilakukan oleh FRI yang tak lain bertujuan untuk menciptakan perubahan ke arah lebih baik negeri ini.
Sebagai salah satu elemen pendidikan di perguruan tinggi, sudah sewajarnya jika FRI juga mempunyai semangat gerakan perubahan nasional. Dan hal ini coba direalisasikan oleh FRI dengan dideklarasikannya pasal (6) pada Konvensi Kampus Ke-7 di Universitas Sriwijaya Palembang yang menyatakan,
”Kampus seyogianya berfungsi sebagai pemasok nation change agents yang kompeten dan bermoral. Segenap elemen pendidikan agar selalu berupaya menjadikan dirinya sebagi teladan dan garda terdepan, tidak hanya dalam pengembangan keilmuan, melainkan juga dalam pendidikan karakter sebagai warga bangsa yang selalu kritis namun tetap beradab (berkeadaban publik).”
Dengan demikian, sepak terjang FRI selama ini bukanlah merupakan hal yang buruk. Setiap elemen bangsa mempunyai hak untuk memberikan kontribusinya terhadap kemajuan dan perbaikan negara sesuai kompetensi yang dimiliki. (24)