
AKSI bakar diri yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Sondang Hutagalung (22) di depan Istana Negara (7/12/11) tentu disesalkan banyak pihak.
Betapa tidak, di usianya yang masih muda, dia harus merelakan nyawanya demi membela keadilan dan HAM yang diyakininya.
Meskipun mendapat apresiasi dari beberapa pihak, seperti sebagai martir HAM, penganugerahan sarjana kehormatan dari UBK, dan sebagainya, sejatinya sikap yang dipilih oleh Sondang menyisakan dilema tersendiri. Betapa tidak, posisi Sondang sebagai mahasiswa dikhawatirkan membawa ekses negatif terhadap aksi mahasiswa lainnya dalam menyampaikan aspirasi (memilih jalan ekstrem).
Memang, usaha untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan harus terus diperjuangkan semua pihak, tak terkecuali mahasiswa, namun apakah dengan jalan ekstrem?
Tanpa bermaksud mengecilkan apa yang dikorbankan untuk demonstrasi, saya mengapresisi kekuatan moral (moral force) yang melandasi aksi tersebut. Meski begitu, saya tidak sepakat dengan metode ekstrem yang dilakukan, seperti bakar diri, membakar ban, meruntuhkan pagar-pagar, menjahit mulut, menyayat anggota tubuh, dan aksi ekstrem lainnya.
Tentu saja, argumentasi ini akan dengan mudah dicap tidak peka dan mengerti penderitaan sesungguhnya yang sedang dialami oleh kaum buruh, petani, nelayan, tenaga kerja Indonesia (TKI) dan korban otoritas tirani lainnya. Namun, memilih jalan ekstrem juga ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyisakan kepedihan dan kegetiran yang berkepanjangan di kemudian hari.
Sebagai seorang intelektual yang dianggap mempunyai pertimbangan yang lebih rasional, idealnya mahasiswa mampu merumuskan metode aksi yang lebih kreatif dan solutif. Namun harapan ternyata tak sesuai kenyataan. Dalam beberapa dekade belakangan, realitas di tataran empiris justru menyuguhkan kemirisan, di mana banyak aksi-aksi mahasiswa yang tidak merepresentasikan sebagai kaum intelektual. Masyarakat justru disuguhi aksi-aksi yang menjurus pada tindakan anarkis disertai kekerasan (violence). Aksi-aksi ricuh dan rusuh itu justru dipelopori oleh mahasiswa sendiri, yang tentu saja mengundang cemoohan dan menjauhkan simpati rakyat.
Butuh Penyegaran
Melihat kebuntuan wacana antara mahasiswa dan demonstrasi menyampaikan aspirasi, saya merasa perlu untuk memberikan pembahasan secara ringkas. Sebagai pertimbangan fundamental yang seharusnya menjadi pemahaman bersama, esistensi mahasiswa tidak bisa dijauhkan dari praktik demonstrasi. Hal ini merujuk pada pengertian Edward W Said (1995) dalam bukunya Representation of The Intellectual yang merumuskan intelektual sebagai individu yang dikaruniai bakat untuk merepresentasikan pesan, pandangan, dan sikap kepada publik.
Berpijak dari rumusan Edward W Said tersebut, mahasiswa dan demonstrasi merupakan satu kesatuan (integral) yang tidak bisa dipisahkan. Meski begitu, konsep ini tetap harus dievaluasi secara serius. Ini karena demonstrasi telah mengarah pada sebuah pengertian yang minor. Maka dari itu, istilah ini harus di revitalisasi dengan cara menyegarkannya kembali. Jika tidak, konsep ini dikhawatirkan tergiring menjadi sebuah terminologi yang negatif dan destruktif yang tentu saja akan berimbas pada tenggelamnya gerakan mahasiswa (student movement) sebagai representasi suara ketidakadilan pada penguasa, sehingga check and balance yang sering digadang-gadang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi retorika yang jauh dari praktik empiris.
Secara definisi, demonstrasi atau unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekan secara politik oleh kepentingan kelompok (Wikipedia).
Demonstrasi merupakan bentuk komunikasi politik yang legal di negara demokrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, ‘’setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’’.
Meski diatur dalam undang-undang, metode demonstrasi tentu harus lebih berkembang menjadi metode yang efektif dan solutif. Sepantasnya mahasiswa menengok beberapa sejarah gerakan perlawanan, misalnya gerakan rakyat India yang dipelopori oleh Mahatma Gandhi dengan ajaran Ahimsa, yaitu metode perlawanan antikekerasan (non-violence), aksi teatrikal dalam demonstrasi di Kota Seattle Amerika Serikat yang mengecam kebijakan WTO dan World Bank, demonstrasi massal (revolusi EDSA) tanpa kekerasan di Filipina tahun 1986 yang berhasil menjatuhkan Presiden Ferdinand Marcos, aksi demonstrasi damai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan lain-lain. Semua itu dapat dijadikan inspirasi, bahwa demonstrasi pada dasarnya adalah proses penyampaian pesan secara damai, bukan dengan cara-cara yang anarkis, ekstrem dan menggangu ketertiban hukum. (24)
—Gery Sulaksono SSos, alumnus Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.