
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang dicetuskan DPR awal April 2011, merupakan bentuk kebijakan liberalisasi pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Sekretaris Jendral Front Mahasiswa Nasional (FMN) Muh Hasan Harry Sandy mengatakan, kondisi objektif dan kenyataan di lapangan terhadap pendidikan tinggi sejak 2001 hingga sekarang mengalami degradasi atas tujuan utama penyelenggaraan pendidikan. Hal itu ditandai dengan tingginya biaya pendidikan tinggi yang harus dibayar rakyat.
“Kondisi ini tergambat pada tahun ajaran 2011/2012, untuk registrasi setelah melewati ujian baik yang diselenggarakan secara nasional (SNMPTN) maupun ujian mandiri, setiap peserta didik harus membayar Rp 7,5 juta - Rp 250 juta,” katanya di Jakarta, kemarin.
Biaya pendidikan yang tinggi merupakan konsekuensi dari liberalisasi pendidikan tinggi yang melahirkan komersialisasi pendidikan. Dia menututurkan, dengan adanya RUU PT yang akan disahkan pemerintah dan DPR, maka praktik komersialisasi pendidikan tinggi dan kebijakan liberalisasi pendidikan akan semakin tidak terkendali.
“RUU PT mengatur tentang kewajiban bagi setiap peserta didik untuk ikut menanggung beban biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, diperbolehkannya perguruan tinggi asing di Indonesia dan tidak adanya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan sarana pendukung perkuliahan,” tegas Hasan.
Diskriminasi
Dia menandaskan, kebijakan liberalisasi dan praktik komersialisasi pendidikan akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam akses pendidikan tinggi.
“Kondisi ini tergambar dari 96% mahasiswa dari kalangan menengah ke atas dan 6% berasal dari kalangan ekonomi bawah. Mayoritas kondisi masyarakat Indonesia adalah petani, nelayan, dan buruh yang tingkat pendapatannya sangat minim,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) HAR Tilaar mengatakan, Indonesia sebagai negara yang masih tergolong miskin seharusnya dapat menjamin pendidikan sampai ke tingkat pendidikan tinggi.
“Di Jerman yang sudah maju, bebas biaya SPP dengan membuka partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Terkait dengan RUU PT, menurutnya, justru tidak menunjukkan sifat keindonesiaan untuk mewujudkan cita-cita membangun keilmuan serta kearifan lokal untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
“Tapi, bangga menjadi world class university untuk kepentingan modal besar,” ungkapnya.
Seharusnya perguruan tinggi menjadi benteng dalam pembangunan budaya, ekonomi, serta sosial Indonesia yang kaya raya. Karena itu, dia berharap ada komitmen dari pemerintah.
“Mengapa kita harus buka untuk perguruan tingi asing? Kita ini bangsa yang besar, bukan bangsa yang goblok. Jadi, kuncinya adalah komitmen pemerintah kepada perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Tilaar. (K32-37)
(/)