panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Wacana
14 Oktober 2011
Celah Hukum Atasi Penyedotan Pulsa
  • Oleh Herie Purwanto
KASUS ’’penipuan’’ melalui SMS yang mengakibatkan pulsa telepon seluler (ponsel) tersedot kian marak. Konsumen (pemakai ponsel) melaporkan hal itu ke polisi, namun seperti diberitakan media, polisi mengaku belum punya instrumen dasar hukum untuk menindak pencuri pulsa. ’’Tajuk Rencana’’ harian ini (SM, 12/10/11) juga menulis ketiadaan payung hukum yang kuat untuk menjerat provider. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2009, content provider hanya dikontrol oleh operator seluler melalui perjanjian kerja sama. Apakah tidak bisa dicarikan pasal lain dalam KUHP?

Sudah banyak korban berjatuhan kendati nilainya sekali sedot ’’hanya’’ Rp 2 ribu. Namun bila hal ini menimpa jutaan pengguna ponsel, berapa kerugiannya? Sebaliknya, berapa miliar rupiah keuntungan di balik perbuatan ini? Apakah penegak hukum hanya cukup berdiam diri dengan dalih belum ada dasar hukum kuat untuk menjerat pelaku? Sangat ironis bila dasar pemikirannya begitu.

Memang betul, sebagaimana Pasal 1 KUHP yang menyebutkan tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU yang ada terdahulu dari perbuatan itu. Asas ini mengharuskan ada perbuatan tertulis sebagai perbuatan yang dilarang. Seandainya ditelusuri lebih dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana, yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’.
Pertanyaan sekarang, mengapa tidak mencoba menerapkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP? Pertama; bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan ’’mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP.

Berkurangnya pulsa bisa diartikan peristiwa ’’kehilangan’’ dan pulsa itu dianalogikan sebagai barang yang oleh R Soesilo dalam penjelasan Pasal 362 KUHP menyebut bahwa dalam pengertian barang, termasuk pula ’’daya listrik dan gas’’ yang meskipun tidak berwujud bisa diukur. Hal itu juga dikatakan pakar hukum pidana Undip Dr Pujiyono SH MHum (Wawasan, 11/10/11) yang mengatakan kasus penyedotan pulsa bisa dikategorikan pencurian.

Kedua; dalam beberapa modus penyedotan pulsa misalnya, peluang mendapat bermacam hadiah, pulsa gratis, atau penawaran produk, informasi tentang sesuatu dan sebagainya, yang dijadikan media menarik perhatian pemilik ponsel, hanyalah bentuk akal-akalan, keadaan palsu, rangkaian perkataan bohong, dan mengandung bujukan. Media yang digunakan jelas merupakan unsur-unsur dalam pasal penipuan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Kekosongan Hukum

Penjelasan mengenai unsur pokok penipuan ini adalah lema membujuk orang supaya memberikan ’’barang’’ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Cara menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain adalah dengan melawan hak, dan hal itu perlu disikapi dengan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar.

Alternatif menerapkan dua pasal konvensional KUHP tersebut bisa menjadi langkah progresif guna mengatasi kekosongan hukum. Selaras dengan pemahaman itu adalah menjadi kewenangan hakim agar nantinya ”bisa” mengakomodasi permasalahan ini sebagai upaya mencari atau menggali hukum-hukum baru dalam masyarakat demi terwujudnya harmonisasi dan keadilan. Putusan hakim akan menjadi yurisprudensi untuk ikut mengatasi permasalahan ini.
Jangan sampai, korban penyedotan pulsa, seperti dialami Feri, warga Matraman Jakarta Timur yang melapor ke Polda Metro Jaya, karena pulsanya sejak Maret 2011 tersedot oleh salah satu operator setelah mengikuti registrasi undian yang diselenggarakan sebuah content provider, justru dilaporkan balik oleh perusahaan content provider itu dengan tuduhan pencemaran nama baik (SM, 11/10/11).

Sampai sekarang, tercatat 430 pengaduan di posko kantor Kemenkominfo, namun belum ada legal action dari aparat penegak hukum. Haruskah menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi atau hanya berkutat pada perdebatan dasar hukum untuk menjerat pelaku penyedotan pulsa?    
    
— Herie Purwanto, Kasubbag Hukum Polres Pekalongan Kota, dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER