panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
15 Maret 2011
Ba’asyir Walk Out
  • Tolak Telekonferensi
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dan kuasa hukumnya keluar (walk out) dari persidangan yang digelar yakni pemeriksaan saksi melalui telekonferensi, Senin (14/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan empat saksi dari enam saksi yang diagendakan dalam persidangan tersebut, di ruang sidang utama Prof H Oemar Adji SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Empat saksi yang tak dapat dihadirkan secara fisik itu adalah Abdul Haris, Ubaid alias Lutfi Haidaroh, M Hendro Sultoni dan Solahudin alias Soleh, kemudian memberi keterangannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat melalui telekonfrensi.

Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro mengusir kuasa hukum terdakwa, Madi Rahman yang dinilai tidak tertib dalam persidangan. Madi Rahman membanting berkas perkara Ba’asyir ke atas meja dihadapannya saat memprotes pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

Madi tak dapat menahan emosi ketika JPU memotong protesnya yang tengah disampaikan ke majelis hakim. ‘’Saya sedang bicara!. Sesuai KUHAP saksi yang diperiksa harus dihadirkan dalam persidangan,’’ ujar Madi sambil membanting buku.

Dia memohon, majelis hakim supaya JPU menghadirkan saksi terlebih dahulu ke ruang sidang.
JPU Andi M Taufik langsung memotong dan menjawab permohonan kuasa hukum terdakwa sebelum permohonan itu selesai disampaikan dan majelis hakim mempersilahkan JPU untuk menjawab protes kuasa hukum. ‘’Sudah ada penetapan dari majelis hakim untuk memeriksa saksi melalui telekonfrensi dalam persidangan sebelumnya,’’ ujar Andi.

Melihat adu mulut dan tindakan Madi yang membanting berkas itu, Herry menengahi dan meminta Madi meninggalkan ruang sidang itu dan majelis hakim menunda persidangan. ‘’Kuasa hukum (Madi) berlaku tidak sopan, mohon keluar,’’ ujarnya.

Sejumlah polisi yang tengah menjaga persidangan mendengar perintah majelis hakim itu langsung menjemput Madi supaya ke luar dari ruang sidang. Petugas tersebut mengantarkan Madi ke luar sidang sampai ke ruang belakang pengadilan yakni, didepan ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Setelah mencabut skors, majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi dilanjutkan dan dapat dilakukan melalui telekonfrensi. Telekonfrensi itu dilakukan dengan cara sebuah layar datar menghadap majelis hakim di ruang sidang dan dua layar datar di luar ruang sidang untuk pengunjung.
Kendati sidang dilanjutkan kuasa hukum terdakwa menolak untuk melanjutkan persidangan. Mereka menyatakan walk-out.

Setelah kuasa hukum tak hadir dalam persidangan, terdakwa juga ikut menyatakan walk out. ‘’Saya keluar,’’ ujar Ba’asyir setelah diperintahkan majelis hakim untuk mengundang kuasa hukumnya.
Ba’asyir kemudian keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat Densus 88 Anti Teror Polri menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Simpatisan Ba’asyir yang mengikuti persidangan itu pun ikut meninggalkan ruang sidang.
Telekonfrensi itu berlangsung seorang hakim dan panitera mendampingi saksi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.  (K24-25)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER