JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kesehatan (Depkes), Sjafii Ahmad dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun.
Jaksa menilai, Sjafii melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Sjafii juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. JPU Agus Salim mengatan, Sjafii dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) sebagai pemenang proyek pengadaan. Pada pelaksanaannya, proyek senilai Rp 17,18 miliar digelembungkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 9,48 miliar. Dia memaparkan, Sjafii mendapatkan imbalan total Rp 8,9 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan Cek Multiguna BNI.
‘’Sjafii juga terbukti menerima hadiah dari Komisaris PT KFTD, Budiarto Maliang,’’ tegas Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3).
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp780 juta. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan uang hasil korupsi yang dinikmati Sjafii dan keluarganya. Uang yang dinikmati oleh terdakwa sebanyak Rp3,3 miliar, Raditya Kresna (menantu terdakwa) Rp 455 juta, Sabita Safirna sebesar Rp 1,5 miliar (putri terdakwa), Dicky Yusuf senilai Rp 140 juta dan Yuniati Siregar sebanyak Rp20 juta.
Agus menambahkan, penuntut umum juga menjerat tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan alat rontgen. (J13-80) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad