panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
12 Maret 2011
MK Tolak Gugatan Lily Wahid soal PAW
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid. Lily menggugat pasal yang mengatur tentang pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan DPD.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang didampingi

tujuh hakim konstitusi lainnya, Jumat (11/3). Menurut MK, keinginan untuk memberdayakan partai politik telah tercermin dalam Perubahan UUD 1945 dengan dicantumkannya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan partai politik, antara lain dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3).

Salah satu upaya itu yakni dengan memberikan hak atau kewenangan kepada partai politik untuk menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya.

 Hal itu agar tindakan anggota tidak menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijaksanaan dan program parpol bersangkutan.

Sewenang-wenang

”Hal itu adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik. Meskipun demikian, kewenangan parpol untuk melakukan tindakan pendisiplinan kepada para anggotanya haruslah diatur di dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum. Dalam kaitan ini UU Nomor 2 Tahun 2008 telah mengatur hal tersebut, sehingga secara prinsip adanya norma yang mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota parpol yang menjadi anggota DPR, tidaklah bertentangan dengan konstitusi,” papar Mahfud seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Menurut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Pasal 22B UUD 1945 juga memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

MK berpendapat, pelaksanaan PAW harus sesuai dengan undang-undang dan AD/ART partai politik yang bersangkutan, sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum. (D3-59)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER