JAKARTA- Dua terdakwa kasus terorisme, dr Syarif Usman dan Abdul Haris, masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan secara
terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Keduanya terbukti memberikan dana kepada Abu Bakar Ba’asyir untuk biaya latihan militer di Aceh.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni masing-masing 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Ketua majelis hakim terdakwa Syarif, Aminal Umam mengungkapkan, terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme, yakni pelatihan fisik dan bersenjata di Pegunungan, Jalin, Jantho, Aceh. Dia memberikan Rp 200 juta kepada terdakwa Abu Bakar Ba’asyir untuk pelatihan militer itu melalui Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta, Abdul Haris.
Syarif menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebab, ia menganggap perbuatannya itu merupakah ibadah.
Tidak Menyesal
Sebelum menghibahkan uangnya, Syarif Usman mendapat presentasi tentang kegiatan milisi JAT di Aceh.
Sebuah film dokumenter diputar di kantor JAT Pejaten, Jakarta yang berisi pelatihan militer. Puluhan orang terlihat latihan baris-berbaris, berlatih bongkar-pasang senjata dan tenda.
Syarif merupakan dokter umum yang membuka praktik di Rangkasbitung, Banten. Dia mulai tertarik kepada kegiatan Abu Bakar Ba’asyir dengan mengikuti pidato dan ceramah Ba’asyir di berbagai tempat.
Pada pertengahan 2008, dia diambil sumpah di Masjid Almuhajirin, Grogol dan dinyatakan masuk JAT. Ba’asyir kerap menginap di rumah Syarif jika sedang beraktivitas di sekitar Banten.
Dalam sidang Abdul Haris, ketua majelis hakim Didik Setyo Handono menyatakan, terdakwa terbukti terlibat kegiatan terorisme, yakni pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Aceh. Terdakwa terbukti turut mengumpulkan uang dari sejumlah donatur, di antaranya dari terdakwa Syarif Usman. Haris berhasil mengumpulkan dana Rp 200 juta dan 5 ribu dolar AS.
Atas vonis itu, Haris juga menyatakan pikir-pikir untuk banding. Dia mengaku tidak menyesali perbuatannya.
“Berapa pun vonis hakim, bagi saya tidak berat,” kata Haris yang terlihat tenang saat meninggalkan ruang sidang. (K24-59)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad