panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
12 Maret 2011
Diperiksa 16 Jam, Cyrus Tak Ditahan
JAKARTA- Tersangka kasus mafia hukum Cyrus Sinaga diperiksa selama 16 jam di Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa penyidik mulai Kamis (10/3) pukul 09.00 hingga Jumat (11/3) pukul 01.00. Usai pemeriksaan, Cyrus diperbolehkan pulang. Polisi belum menahannya.

Cyrus yang menjinjing tas hitam tampak tenang saat keluar dari gedung Bareskrim. Dia  didampingi pengacaranya, Tumbur Simanjuntak. Setelah memberikan pernyataan kepada wartawan, Cyrus masuk ke mobilnya. Kepada wartawan, Cyrus mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik memberinya tiga kali kesempatan untuk beristirahat.

Tumbur mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan tugas pokok jaksa dalam penanganan perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Pihaknya bersikukuh tidak ada tindak pidana dilakukan dalam penanganan perkara Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kendati demikian, dia menyerahkan kepada penyidik jika akan melakukan pemeriksaan lagi.

‘’Kami ikuti proses hukum yang tengah berjalan,’’ katanya.
Menurutnya, kesalahan dalam penelitian berkas perkara tidak bisa dipidanakan. Namun pihaknya tidak keberatan jika penyidik tetap berkeyakinan ada tindak pidana atas kesalahan itu. ‘’Biasa, perbedaan pendapat dalam hukum, beda guru beda ilmu.’’

Dilanjutkan

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Cyrus akan dilanjutkan pekan depan. Penyidik masih mengevaluasi hasil pemeriksaan kemarin.
Seperti diberitakan, Cyrus dijerat Pasal 9, Pasal 12  huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa peneliti kasus Gayus itu disangka menghalang-halangi proses penuntutan terhadap Gayus.

Cyrus juga diduga menghilangkan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang dalam surat dakwan terhadap Gayus yang disidangkan di PN Tangerang. (K24-25)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER