JAKARTA - Eksepsi terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab semua dakwaan telah memenuhi syarat administrasi. Bahkan dipersilahkan banding jika menolak keputusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT).
”Keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Majelis memutuskan persidangan dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan.
Menanggapi perintah tersebut JPU menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan 135 saksi ke persidangan. Kendati demikian, JPU meminta 15 saksi tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam persidangan. Sebab 15 saksi di antaranya Lutfhi, Idham, Imron Hariadi Usman, Hamid Agung Abdul Haris, Komarudin, dan Joko Purwanto keberatan diperiksa bersama terdakwa dengan alasan keamanan.
Mendengar permohonan pemeriksaan saksi dengan telekonferensi itu, kuasa hukum Ba'asyir langsung menyatakan keberatan. Salah satu kuasa hukum, Munarman menyatakan alasan kemanan tidak dapat diterima. Sebab, PN Jakarta Selatan bukan di daerah konflik ataupun perang.
Dikatakan, pemeriksaan saksi melalui telekonferensi tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan berdasarkan KUHAP pemeriksaan saksi harus dilakukan di dalam ruang sidang.
Menengahi perdebatan itu, majelis hakim menskors persidangan untuk bermusyawarah. Setelah majelis hakim bermusyawarah memutuskan permohonan JPU atau saksi dapat diterima. Majelis hakim mengizinkan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. (K24-80) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad