JAKARTA -Terdakwa mafia hukum, Komjen Susno Duadji kekeuh mengaku tak menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui sjahril Djohan. Dia juga membantah memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008 Rp 8,4 miliar.
Kuasa hukum Susno menyatakan, dalam pemeriksaan saksi terungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Bahkan sejumlah saksi menarik keterangnnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan.
”Tidak ada satu alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa telah menerima uang dari Sjahril Djohan, kecuali keterangan dari Syahrir sendiri. Tentu tidak bisa dikatagorikan sebagai alat bukti,” ujar kuasa hukum susno, Henry Yosodiningrat saat membacakan duplik terdakwa atas relik JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Dia juga menyatakan, tanggapan atas pledoi (replik) JPU tidak ilmiah karena tidak didukung oleh fakta serta alat bukti yang diakui oleh undang-undang sebagai tolak ukur pembuktian. (K24-80) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad