panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
16 November 2010
Raperda Pajak Ditarget Selesai Bulan Ini
CILACAP- Pembahasan raperda tentang pajak daerah oleh Pansus XI DPRD Cilacap ditargetkan selesai bulan ini, sehingga pada Desember 2010 sudah bisa ditetapkan menjadi perda.

“Untuk itu pembahasannya terus dikebut. Kami ingin awal 2011 perda itu sudah bisa diberlakukan,” kata Ketua Pansus XI DPRD Cilacap, H Soedarno SH ST MSi, Senin (15/11).

Kalau pembahasan raperda tidak selesai tepat waktu, maka Pemkab bakal kehilangan pemasukan dari pajak daerah sedikitnya Rp 11 miliar. Potensi pendapatan sebesar Rp 11 miliar itu berasal dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau ditambah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jumlahnya bisa lebih besar.

Agar pembahasannya cepat selesai, Senin (15/11), Pansus XI melakukan rapat  kerja dengan 20 mitra kerja yang terkait dengan 11 item pajak daerah yang dibahas di dalam raperda tersebut.

Mitra Pansus XI yang diundang, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Burung Walet dan PT Holcim Indonesia Tbk.

Menurut H Soedarno, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kabupaten diberi kewenangan untuk memungut 11 item pajak. Ke-11 item pajak itu, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum (PJU), bahan tambang bukan logam dan batuan, sarang burung walet, parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Anggota Pansus Sutiyo SE menambahkan, potensi pajak sebesar Rp 11 miliar itu baru dihitung secara sampling dari potensi pajak BPHTB yang ada. Hal itu berdasarkan kunjungan kerja Komisi B ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kecamatan Cimanggu dan Wanareja.

Sedangkan H Raskat BA mengatakan, potensi pajak bisa bertambah lebih besar karena ada item pajak yang prosentasenya naik. (ag-64) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER