panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Semarang Metro
02 Agustus 2010
Demak Tak Buka PNS Jalur Umum
DEMAK - Pada tahun ini, Pemkab Demak mengambil kebijakan untuk tidak membuka lowongan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dari jalur umum.

Kebijakan Bupati Tafta Zani itu karena mempertimbangkan penerimaan dana alokasi umum (DAU) Demak yang tak pernah bertambah dari tahun ke tahun.  
Pemkab menggaji PNS dari anggaran DAU, sehingga apabila tidak ada penambahan dari Pusat dirasa akan membebani daerah.

’’Dampak lainnya, jika Pemkab memaksakan mengambil formasi CPNS yang diberikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), nantinya justru menyedot anggaran belanja untuk publik,’’ tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Demak Drs Purwito, kemarin. 

Belanja publik yang seharusnya untuk mendanai sarana dan prasarana akan tersedot untuk menggaji PNS. Setelah memastikan tidak menerima penambahan PNS jalur umum, Pemkab kini tinggal memaksimalkan kinerja abdi negara yang jumlahnya mencapai 9.368 orang. Mereka ini tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  

Aturan Tegas

Pemkab juga akan menerapkan aturan tegas sehubungan PP Nomor 53/ 2010, tentang disiplin PNS. Abdi negara kini tidak lagi bisa main-main sehubungan PP yang merupakan revisi PP No 30/1980 tersebut turun Juni ini. Salah satu klausulnya, menyebutkan PNS dapat dipecat apabila membolos 46 hari dalam satu tahun waktu kerja. Sanksi ini diberikan tanpa terkecuali baik untuk staf maupun pimpinan.

’’PP itu sekaligus menyemangati Bupati untuk memaksimalkan kinerja bawahannya meski tanpa penambahan PNS baru. Pak Tafta (Bupati—Red) berharap pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,’’ tambah Purwito.

Untuk mengawasi kinerja PNS, terutama agar mereka tidak membolos ada keharusan mengisi absensi rutin. Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) misalnya, telah menggunakan pola absensi sidik jari menghindari kemungkinan kecurangan. Sesuai PP itu pula, masing pimpinan SKPD diberi tanggung jawab mengawasi dan mengirim absensi bawahannya setiap hari. (H41-52) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER