SEMARANG- Kondisi para napi di Tanah Air, sampai sekarang tidak manusiawi. Sebab, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) penuh sesak.
Hal itu bisa terjadi karena sedikit-sedikit polisi menangkap, menahan, dan menghukum berat pelaku tindak pidana umum. Ada napi yang dihukum lima tahun karena mencuri handphone misalnya.
‘’Coba pikirkan keluarga mereka seperti apa, anak-anak mereka yang butuh sepatu sekolah. Saya ngelus dada. Tolonglah kalau orang mencuri karena kelaparan, jangan dituntut dan dihukum berat. Sebab kita ini juga bersalah kalau sampai ada anak bangsa ini kelaparan,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Kamis (8/4).
Dia mengatakan hal itu usai penandatanganan MoU Law Center Jateng di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng. Law Center ini dibentuk antara Kanwil Hukum HAM dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng, 16 perguruan tinggi negeri/swasta, dan 5 pondok pesantren.
Menurut dia, perguruan tinggi dilibatkan kanwil dalam pelayanan hukum dan HAM untuk meneliti dan mengatasi kondisi lapas. Sebab, sampai kini terjadi banyak orang terzalimi akibat hukum.
Ia mencontohkan, ada orang yang sudah kakek-kakek, namun masih menjalani masa tuanya di lapas. “Sampai-sampai di suatu tempat, saya langsung meminta supaya esoknya sebanyak 25 napi juga dikeluarkan dari penjara.”
Dia juga mengungkapkan masyarakat yang masih terzalimi hukum. Hanya mengurus ekstravonis misalnya, dimintai uang panitera pengadilan. Bahkan, ada jaksa yang meminta ekstravonis pun dimintai uang panitera. “Itu terjadi sampai sekarang. Saya minta bapak jaksa, kalau ada panitera minta-minta, tangkap saja panitera itu!” tandasnya.
Law Center itu merupakan pusat layanan informasi bagi masyarakat menyangkut persoalan hukum. Seperti permohonan jaminan fidusia, permohonan kewarganegaraan, hak kekayaan intelektual, sumpah notaris, kemudian layanan keimigrasian, beserta biaya-biaya pengurusan.
Kasus Narkoba
Direktur Jendral Pemasyarakatan, Untung Sugiyono menambahkan, 30-40 persen dari total 132 ribu jumlah warga binaan yang menempati lapas dan rutan di seluruh Indonesia terkena kasus narkoba.
Kemkumham pada 2010 akan membangun 19 lapas umum, anak-anak, dan lapas narkoba untuk mengatasi kelebihan daya tampung warga binaan di sejumlah kota. Lapas itu dibangun di Jabar, Jatim, dan Sumatera Utara. (H30, K27-54) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad