Semarang & Sekitarnya
27 Januari 2010
Eks Makodim Akan Jadi Mal
- Data 1991, Tak Termasuk BCB
GEDUNG DEWAN- Bangunan eks Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0714/Salatiga tetap dibongkar oleh PT Yogyakarta Jaya Perkasa selaku pemiliki karena mereka tidak mengetahui bila bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro itu termasuk benda cagar budaya (BCB).
Direncanakan, bangunan itu nantinya akan dijadikan sebagai mal atau pusat perbelanjaan. Hal ini dikemukakan Nuryanto Hadiwono, Direktur PT Yogyakarta Jaya Perkasa ketika ditemui seusai acara dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Salatiga, di DPRD Selasa (26/1). Pada kesempatan itu, acara dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi H Toto Surapto dan dihadiri segenap anggotanya.
Nuryanto juga mengakui bila pihaknya telah mendapat surat izin dari wali kota. Tetapi dia tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang hal itu dan bergegas keluar dari ruangan. Dikemukakan, NV Yogyakarta saat ini telah berubah menjadi PT Yogyakarta Jaya Perkasa, dan mereka memiliki rencana untuk mendirikan pusat perbelanjaan atau mal. ”Investornya kami sendiri, tetapi yang pasti (nantinya) untuk mal,” katanya seraya bergegas menuju ke mobilnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Salatiga H Toto Suprapto menjelaskan, dasar yang dipakai PT Yogyakarta Jaya Perkasa yang menyatakan bila bangunan eks Makodim itu tidak termasuk dalam BCB Kota Salatiga adalah dari inventarisasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng tahun 1991 lalu.
”Berdasar data BCB tahun 1991, bangunan eks Makodim memang bukan termasuk BCB,” tandasnya. Dia juga memastikan bila PT Yogyakarta Jaya Perkasa dahulu merupakan NV Yogyakarta dan mereka memiliki data keabsahan tersebut.
Sedang pendataan yang dilakukan pada tahun 2006 adalah inventarisasi yang dilakukan BP3 dalam rangka mendata ulang dan ternyata eks Makodim termasuk yang diinvetarisasi dan rencananya akan dimasukkan ke dalam daftar BCB. Tetapi hingga hari ini hal itu belum diputuskan dan disahkan. Karena itu statusnya masih sama dengan data yang dipunyai oleh BP3 bahwa eks Makodim bukan BCB.
Toto tak lupa memperlihatkan buku yang berisi inventarisasi tersebut kepada wartawan di ruangannya. Dia juga memperlihatkan fotokopi surat kepemilikan hak guna bangunan (HGB) tanah di eks Makodim dikeluarkan pada tanggal 25 April 1986. Dokumen itu juga dilengkapi dengan gambar situasi.
Menurutnya, dari acara dengar pendapat itu diketahui bila pihak PT Yogyakarta Jaya Perkasa telah memiliki surat berisi doa restu dari Wali Kota John Manoppo. ”Namun mereka tidak memperlihatkan surat bukti itu kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendapat penjelasan versi PT Yogyakarta Jaya Perkasa, lanjut Toto, Komisi II akan melakukan klarifikasi kepada BP3 Jateng yang ada di Prambanan, Kabupaten Klaten. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui status yang pasti terhadap bangunan eks Makodim.
”Kami ingin tahu status yang sebenarnya dari bangunan itu. Kami akan klarifikasi apakah keterangan dari mereka (PT Yogyakarta Jaya Perkasa) benar,” tegasnya. Klarifikasi ke BP3 itu akan dilakukan pada minggu ini. (H53,H2-16)