Semarang & Sekitarnya
26 Januari 2010
Pagi Ini Pemilik Lahan Dipanggil Komisi II
SALATIGA- Hasil rapat paripurna DPRD Kota Salatiga, Senin (25/1) siang, memutuskan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Bangunan Eks Kodim, ditunda terlebih dahulu. Penanganan permasalahan pembongkaran bangunan yang mendapat penolakan dari Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) tersebut, diserahkan kepada Komisi II DPRD yang membidangi tugas terkait dengan kebudayaan dan pariwisata.
Ketua Komisi II DPRD H Toto Suprapto SE menerangkan, setelah keputusan paripurna tersebut komisi menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan pemilik lahan eks Kantor Kodim yakni PT NV Yogyakarta pada Selasa (26/1) pagi. ‘’Pertemuan akan dilakukan pada besok atau Selasa pukul 10.00 pagi. Dari pertemuan itu diharapkan, komisi mendapatkan informasi dari pemilik berkaitan dengan perizinan pembongkaran bangunan eks Kantor Kodim,’’ katanya.
Selain itu, komisi juga akan melakukan klarifikasi langsung kepada departemen terkait yang mengurusi benda cagar budaya serta Balai Purbakala Nasional di Jakarta. ‘’Pada prinsipnya kami berpegang pada regulasi yang ada. Bila nantinya ada pelanggaran hukum pemilik tanah karena membongkar BCB tanpa izin serta tidak memiliki izin pembongkaran dari dinas terkait, maka menjadi urusan hukum pemilik tanah.’’
Mengurus Perizinan
Sementara itu perwakilan Forped BCB mendatangi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Senin (25/1) pagi. Nick Tunggul Wiratmoko dari Forped BCB mengatakan, mereka menemui Dr Gutomo, salah satu staf BP3 Jateng. Diperoleh informasi dari BP3 bahwa PT NV Yogyakarta melalui kuasa hukumnya telah mendatangi BP3.
PT NV Yogyakarta kemudian akan melaporkan ke kantor pusat Departeman Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta untuk mengurus proses perizinan. Forped juga memperoleh keterangan bila Polres Salatiga telah melakukan konsultasi yang sama kepada BP3, namun dari Pemkot belum membuat laporan.
BP3 akan memproses pemeriksaan/verifikasi setelah surat dari Dirjen Sejarah & Purbakala ditambah surat dari Direktur Peninggalan Purbakala sebagai bagian dari respons surat izin pembongkaran yang diajukan PT NV Yogyakarta. Adapun waktu penyelesaian permasalahan itu sekitar 3 bulan hingga 4 bulan. Bersamaan dengan itu, BP3 Jateng sedang melakukan revisi dan inventarisasi kembali BCB.
Forped BCB mendapat masukan bila rumah-rumah sepanjang Jalan Diponegoro Salatiga merupakan peninggalan ‘’Kota Belanda’’ yang relatif lengkap dengan identitas kekotaannya. Jalan Dago, Bandung Jabar, merupakan contoh pola kota konservasi yang mengkompromikan identitas kota lama dan kegiatan niaga, yang dapat ditiru Kota Salatiga. (H2,H53-16)