Semarang & Sekitarnya
22 Januari 2010
BP3 Jateng Dukung Aksi Penolakan
- Pembongkaran Eks Kantor Kodim
SALATIGA- Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, mendukung aksi sejumlah elemen masyarakat menolak pembongkaran bangunan eks Kantor Kodim 0714/Salatiga di Jalan Diponegoro.
Aksi warga Kota Salatiga pemerhati benda bersejarah yang tergabung dalam Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) itu, diharapkan menjadi benteng terakhir perusakan BCB.
‘’Apa yang dilakukan kelompok masyarakat menolak pembongkaran BCB setidaknya dapat membantu melestarikan benda-benda bersejarah agar tidak hilang. Itu merupakan itikad baik yang membawa kesadaran masyarakat dan nantinya akan berkembang serta mendapat dukungan masyarakat. Tidak hanya untuk satu BCB saja tetapi terhadap bangunan bersejarah lainnya,’’ kata Kepala BP3 Jateng Drs Tri Hatmadji ketika dihubungi Suara Merdeka, Kamis (21/1) siang.
Terkait dengan pembongkaran eks Kantor Kodim, Tri Hatmadji mengaku telah menerima surat dari Wali Kota Salatiga, yang intinya telah memberikan teguran kepada PT NV Yogyakarta yang melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Atas dasar tersebut BP3 Jateng menunggu bagaimana reaksi dari PT NV Yogyakarta sebagai pemilik lahan untuk mengajukan izin ke BP3.
‘’Apa yang dilakukan oleh Wali Kota sudah benar, kami tinggal menunggu reaksi dari pemilik apakah melakukan langkah permohonan izin kepada kami atau tidak. Bila tidak melakukan prosedur yang benar maka merupakan pelanggaran,’’ jelas Tri Hatmadji.
Disinggung soal bangunan eks Kantor Kodim yang sudah terlanjur dibongkar, Tri menjelaskan merupakan kesalahan. Namun sampai sejauh mana pembongkaran itu nantinya akan diteliti oleh tim (BP3). Pada prinsipnya pembongkaran diperbolehkan sampai batas-batas tertentu dan tetap melestarikan bangunan yang sudah ada.
PT NV Yogyakarta melalui biro hukumnya Guntur Cahyadi bersikukuh bahwa pembongkaran bangunan eks kantor Kodim 0714/ Salatiga di Jalan Diponegoro telah mengantongi izin dari Wali Kota Salatiga John Manopo. Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait bentuk surat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluarkan, Guntur enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
‘’Kami sudah mengantongi surat tertulis seperti yang kami sampaikan di SM (16/1) belum lama ini. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dari berbagai pihak terkait dengan adanya statmen yang telah disampaikan di beberapa media,’’ kata Guntur.
Diungkapkannya, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan PT NV belum mengantongi izin, pihaknya enggan memberikan komentar karena memang belum waktunya. Mereka masih menunggu waktu yang tepat untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media. ‘’Kalau sudah siap nanti akan kami beritahu,’’ katanya. (H2,H53,J12-16)