Subcribe RSS RSS SUARAMERDEKA.COM
 


 

Semarang Metro

18 Januari 2010

Forped BCB Minta Laporan Ditindaklanjuti

  • Pembongkaran Bangunan Eks Kodim
SIDOREJO- Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) Kota Salatiga meminta agar pihak kepolisian yang telah menerima laporan terjadinya pelanggaran hukum atas pembongkaran Bangunan Eks Kodim yang masuk daftar BCB, dapat ditindaklanjuti.

Sebab, bila tidak ada penanganan atas kasus tersebut maka dikhawatirkan sejumlah BCB lainnya terancam tidak dapat dipertahankan, karena pemilik memiliki kuasa penuh untuk membongkar. ’’Kami sangat berharap agar laporan berbentuk tulisan yang telah kami sampaikan kepada Polres Salatiga dapat ditindaklanjuti penanganannya. Sebab, kami memiliki dasar hukum yang kuat atas pelanggaran pembongkaran BCB gedung eks Kantor Kodim di Jalan Diponegoro sesuai dengan UU 5/1992 tentang BCB,’’ kata Koordinator Forped BCB Eddy Supangkat, kemarin.

Pihaknya juga sangat menyayangkan karena bangunan tersebut tak berhasil dipertahankan dan selama beberapa hari ini atapnya sudah dirobohkan oleh sejumlah pekerja. Padahal mereka tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis buku ’’Salatiga, Sketsa Kota Lama’’ itu  mengusulkan kepada pemiliknya untuk memanfaatkan guna kepentingan apa saja sesuai keinginannya. Namun bangunan inti bekas Hotel Blommestein di Zaman Belanda itu dapat dipertahankan kelestariannya.

Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum melalui Wakapolres Kompol Rugaya Renwarin SH MM mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Forped BCB tentang pembongkaran gedung tersebut. Sejumlah alasan penolakan pembangunan telah disampaikan secara tertulis. ’’Ya saya sudah menerima laporan dan telah kami sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu,’’ kata Wakapolres.

Sebelumnya, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, menganggap pembongkaran bangunan eks kantor Kodim 0714/Salatiga yang berada di Jalan Diponegoro, merupakan pelanggaran. Sehingga pemiliknya akan terancam sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan UU tentang pelestarian BCB.
Tak Berizin ’’Sepengetahuan saya, sudah membuat surat peringatan kepada Wali Kota agar pemilik bangunan terlebih dahulu mengajukan izin ke BP3 Jateng. Tetapi kalau hal itu dilanggar maka pembongkaran gedung BCB itu merupakan pelanggaran,’’ kata Kepala BP3 Jateng Drs Tri Hatmadji yang berkedudukan di Kompleks Candi Prambanan Klaten.

Sebagaimana diketahui, PT NV Yogyakarta yang diketahui merupakan pemilik lahan di kompleks bekas Makodim itu telah melakukan pembongkaran bangunan BCB di lahan mereka. Pembongkaran tersebut mendapat penolakan karena tidak mengantongi izin dari BP3 Jateng. (H2,H53-16)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Bookmark and Share


© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.