Semarang & Sekitarnya
15 Januari 2010
Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Izin
SIDOREJO- Bangunan eks kantor Kodim Salatiga yang tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, akhirnya dibongkar, Kamis (14/1).
Sejumlah pihak menyayangkan pembongkaran bangunan yang diketahui milik PT NV Yogyakarta yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso 58 Semarang tersebut, apalagi tanpa mengantongi izin pembongkaran dari BP3 Jateng.
Berdasarkan pantauan, pembongkaran bangunan yang berada di Jalan Diponegoro tersebut berlangsung sejak pagi hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran di bagian atap terlebih dahulu untuk mengambil kayu-kayu yang ada. Beberapa bagian material bangunan yang masih baik, terlihat diambil dan dikumpulkan.
Kabag Humas Pemkot Salatiga Drs Valentino T Haribowo menyayangkan pembongkaran tersebut, karena pihaknya baru saja mendapat surat dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata BP3 Jateng Nomor 012/101.SP/BP3/P-1/2010 yang mangatur izin pembongkaran. Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Salatiga itu dikatakan, pemilik tanah harus mengajukan izin pembongkaran kepada BP3 Jateng.
‘’Berdasarkan surat tersebut kami telah mengajukan surat kepada PT NV Yogyakarta untuk mengurus surat perizinan pembongkaran kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam hal ini melalui Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Hingga saat ini belum ada izin Departemen Kebudayaan dan Pariwisata kepada pemilik, untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ kata Valentino.
Ilegal
Praktisi sejarah Eddy Supangkat, yang penulis buku Salatiga, Sketsa Kota Lama merasa amat sangat menyayangkan pembongkaran bangunan yang awalnya merupakan Hotel Blommestein.
‘’Saya tadi lewat, melihat atapnya sudah dibongkar dan hilang. Kami amat sangat menyayangkan. Padahal sepengetahuan kami izin pembongkaran bangunan itu belum ada. Pemkot bisa menegur pemilik,’’ jelasnya.
Eddy menilai pembongkaran itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata BP3, sesuai dengan aturan yang ada. Sebab izin pembangunan atau renovasi benda cagar budaya harus membuat izin dari departemen itu. Pembongkaran gedung itu akan menjadi catatan sejarah yang buruk dan akan diingat semua orang.
Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo SH secara lisan telah memberikan izin pembongkaran bangunan eks Markas Kodim 0714/Salatiga. ”Secara lisan saya sudah memberikan izin, tetapi hanya untuk bangunan tambahan terlebih dahulu. Sedangkan bangunan aslinya dapat dibongkar setelah pemilik mengajukan izin dan memberitahukan rencana peruntukan bangunan. (H2,H53-16)