Semarang Metro
09 Januari 2010
Wali Kota Belum Izinkan Eks Makodim Jadi Mal
BALAI KOTA- Eks Makodim 0714/ Salatiga di Jalan Diponegoro rencananya akan dijadikan pusat perbelanjaan atau mal. Pemilik lahan itu sudah mengajukan permohonan pembongkaran bangunan tersebut ke Pemkot.
Namun, Wali Kota John Manuel Manoppo belum memberikan persetujuan atau izin untuk membongkar bangunan yang masuk dalam inventarisasi benda cagar budaya (BCB) di Kota Salatiga tersebut.
Kabag Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kota Salatiga Drs Valentino Tanto Haribowo mengatakan, permohonan yang diajukan itu saat ini masih dibahas dan dikaji oleh tim gabungan dari berbagai instansi.
Tim itu yang membahas tentang izin prinsip dan peruntukkannya. ”Hingga kini, wali kota belum memberikan izin pembongkaran bangunan eks Makodim,” kata Valentino ketika ditemui kemarin.
Pemkot Salatiga itu sudah memiliki payung hukum terkait dengan bangunan, yakni Peraturan Daerah (Perda) 7/2008 tentang IMB. Perda tersebut mengatur berbagai hal, di antaranya mengenai aturan merobohkan atau mendirikan bangunan.
Selain itu, dalam buku daftar inventarisasi BCB Kota Salatiga, yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Salatiga, bangunan bekas Makodim itu masuk dalam daftar inventarisasi yang dilakukan pada tahun 2006 dan 2009.
Menurut Valentino, wali kota juga berpesan kepada tim bila bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro itu kalau terpaksa harus dibongkar, maka yang boleh dibongkar adalah bangunan tambahan. Sedangkan, bangunan induk yang termasuk dalam karakteristik benda cagar budaya tetap dipertahankan.
Bangunan Deplu
Dia mencontohkan dengan kondisi bangunan Departemen Luar Negeri (Deplu) RI di Pejambon Jakarta, bangunan induk yang termasuk dalam BCB masih dipertahankan. Sedangkan, bangunan tambahan pendukung telah diganti dengan bangunan modern yang bertingkat puluhan lantai.
”Atau seperti bangunan kantor BCA Jalan Diponegoro Salatiga, yang letaknya tidak jauh dari eks Makodim. Disitu masih ada bangunan yang termasuk BCB yang tetap dipertahankan,” tandas Valentino.
Untuk diketahui, bangunan yang kondisinya memprihatinkan tersebut mulai ditinggalkan oleh Kodim 0714/Salatiga sejak beberapa bulan lalu. Dan, kini sudah ada permohonan untuk membongkar bangunan eks Makodim yang rencananya akan dijadikan pusat perbelanjaan.
Wali Kota John Manoppo, Rabu (30/12) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat dari intansi terkait menyangkut rencana izin pembongkaran tersebut.
Wali Kota menyatakan, pada dasarnya dia membolehkan bangunan itu dibongkar. Dia juga membenarkan, lokasi tersebut rencananya akan didirikan mal. Meski dalam inventarisasi yang dilakukan BP3 Jateng dan Bappeda menyebutkan bangunan eks Makodim itu masuk dalam daftar BCB, tapi belum ada penetapan bahwa bangunan itu adalah BCB. (H53,H2-90)