Lintas Solo
30 Nopember 2009
Puluhan Kios dan Los Dikuasai Spekulan
SOLO- Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Pappatsuta) memprotes puluhan kios dan los di lima pasar tradisional yang dikuasai spekulan besar.
Akibatnya, kios atau los di pasar yang seharusnya digunakan untuk berdagang dibiarkan kosong tanpa aktivitas dan menyebabkan pasar jadi sepi pembeli.
’’Spekulan ini muncul membeli kios baru setelah adanya renovasi terhadap pasar tradisional. Berdasar pengamatan kami, sudah ada enam pasar tradisional yang dikuasai spekulan sehingga akhirnya jadi sepi pembeli,’’ kata pengurus Pappatsuta, Faizul Kirom, belum lama ini.
Ada lima pasar yang saat ini sebagian kios terutama yang berada di lokasi strategis yang dikuasai spekulan. Kelimanya yakni Pasar Harjodaksino, Pasar Kleco, Pasar Legi, Pasar Nusukan, Pasar Kembang.
Menurutnya, para spekulan tersebut hanya membeli kios untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan yang cukup besar dari itu.
Mereka tidak mau berjualan sehingga keberadaan mereka tidak bisa menggerakkan roda perekonomian dan merugikan pedagang yang sudah ada. Pasalnya, akibat banyaknya kios yang kosong, perdagangan menjadi sepi.
’’Karena mereka bukan pelaku pasar, kios hanya dibiarkan kosong. Mereka hanya menunggu harganya mahal dan menjualnya dengan keuntungan besar.’’
Kondisi itu, katanya, dipicu adanya rehab pasar yang selalu menambah jumlah kios, padahal luasan pasar tetap. Hal itu dilakukan dengan memperkecil luas kios semula.
Ia menyayangkan langkah pemkot merenovasi pasar yang sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang ternyata dimanfaatkan spekulan.
’’Contohnya yang paling gampang adalah di Pasar Legi pada lantai dua. Di tempat itu, mayoritas kios di lantai dua dimiliki pemodal besar dan tidak digunakan berdagang. Akhirnya pembeli ya tidak ada yang berbelanja di sana. Padahal di beberapa tempat ada penjualnya,’’ jelasnya.
Pedagang berharap Pemkot mengambil langkah terkait kondisi itu. Sebab jika dibiarkan, pasar tradisional yang sudah terkepung pusat perbelanjaan besar maupun toko ritel dipastikan tak bisa bertahan. (G18-42)