Subcribe RSS RSS SUARAMERDEKA.COM
 


 

Hukum

20 Nopember 2009

Mantan Menkes Diperiksa KPK

  • Dugaan Korupsi Alat Kesehatan
JAKARTA- Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
alat kesehatan (alkes) pada rumah sakit rujukan penanganan flu burung tahun 2006.

Meski biasanya jadwal pemeriksaan dimulai pukul 10.00, Siti datang pukul 08.30 dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam metalik B-1340-ZF.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.30, Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait korupsi yang terjadi di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) pada 2006. ”Ya itu yang ditanya, saya hanya menerangkan,” ujarnya sambil berlalu menuju mobil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan sekretaris menteri koordinator kesejahteraan rakyat (Sesmenko Kesra) Sutedjo Joewono sebagai tersangka sejak 3 September. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa pimpinan panitia Sri Henni Setiawati dan anggota panitia proyek Wahyuni.

Usai diperiksa Sri Henni membantah proyek tersebut awalnya ditujukan untuk membeli vaksin flu burung, tetapi justru digunakan untuk membeli alat kesehatan. ”Kata siapa itu ada untuk vaksin flu burung. Enggak ada,” bantahnya.

Mark Up

Ia enggan menanggapi ada selisih harga yang besar dalam pengadaan proyek tersebut. ”No comment dulu.”

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari total nilai pengadaan Rp 98 miliar. Sutedjo dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mark up harga pembelian alat-alat kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, harga yang digelembungkan mencapai 200%.

Alat-alat kesehatan yang diduga digelembungkan itu antara lain berupa bronchoscopy merek Olympus buatan Jepang, harga kontrak satu unit sekitar Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta ternyata harga agennya hanya Rp 168 juta. Selisihnya mencapai Rp 370 juta. Sedangkan untuk alat itu, Depkes membutuhkan sekitar 11 unit.

Alat defibrilator merek Criticare buatan USA, diperkirakan harga kontrak Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata harga agen hanya Rp 30,6 juta, sehingga ada penggelembungan 237% atau Rp 72 juta. Untuk alat tersebut Depkes membutuhkan 25 unit.

Barang-barang itu selanjutnya didistribusikan ke 100 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di beberapa provinsi di kawasan Indonesia Timur seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Maluku.

Selain mark up, modus korupsi juga dilakukan melalui upaya pengiriman kembali alat-alat yang sama kepada RSUD yang sebelumnya sudah pernah menerima, sehingga barang-barang itu tidak diperlukan. (J13-49)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Bookmark and Share


© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.